Seorang Istri Asal Tongas yang Dibakar Suaminya, Meninggal

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 15 Oct 2021 17:22 WIB

Seorang Istri Asal Tongas yang Dibakar Suaminya, Meninggal

MAKIN MENYESAL: Kepada Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, Adi Susanto mengaku menyesal telah membakar istrinya. Kini ia makin menyesali perbuatannya, setelah mendengar kabar bahwa pujaan hatinya itu meninggal akibat perbuatannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Siti Maimunah, 31, warga Dusun Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo yang dibakar oleh suaminya, Adi Susanto, 31, meninggal dunia di RS. Saiful Anwar Malang.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy Triandani, membenarkan bahwa salah satu korban pembakaran meninggal dunia. Teddy mengetahui kabar tersebut dari dari keluarga korban pada Kamis (14/10/2021). “Sekira pukul 16.30 WIB," kata Teddy dalam keterangan tertulis.

Ditanyakan bagaimana kondisi anak korban, Tasya Ramadani, 13, yang ikut terbakar, Teddy belum menjawab. Sebelumnya, Siti Maimunah dan Tasya dirawat di RS Saiful Anwar Malang selama 15 hari.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/9/2021) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Bermula saat korban berpamitan kepada suaminya untuk pergi mengecek kandungannya ke bidan setempat, Rabu (29/9) pagi. Tak ingin istrinya pergi sendirian, pelaku menyarankan agar ke bidan menunggu dirinya sepulang kerja. Tapi, Siti rupanya tetap ngotot ingin segera memeriksakan kandungannya.

Hal itu diketahui saat Adi pulang kerja. Sesampainya di rumahnya, ia tak melihat keberadaan istrinya. Setelah dicari, ternyata Siti Mainunah berada di rumah ibunya di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Adi pun menjemputnya.

Dan, lagi-lagi, Adi kembali tidak bertemu dengan istrinya. Menurut ibu mertuanya, Siti masih pulang ke rumahnya untuk mengambil pakaian. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kembali ke rumahnya untuk memastikan keberadaan istrinya.

Nah, saat perjalanan pulang itulah, Adi berpapasan dengan dengan Siti yang membonceng anaknya di jalan Desa Tanjungrejo dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW.

Seketika, Adi meminta Siti untuk tidak ke rumah ibunya dan kembali ke rumahnya. Namun, Siti menolak.

Penolakan membuat Adi marah dan gelap mata. Ia kemudian membeli bahan bakar jenis pertalite eceran.

Tak disangka, bahan bakar itu ternyata disiramkan ke tubuh istri dan anaknya. Adi kemudian menyalakan korek api, lalu membakar tubuh istrinya yang sudah berlumur pertalite. Tubuh Siti Mainumah langsung terbakar. Kobaran api itu juga merembet ke tubuh sang anak.

Pelaku sempat menolong istri dan anaknya. Dikarenakan ada warga yang mengetahui kejadian itu, pelaku langsung bergegas meninggalkan TKP. Sementara kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Grati, dan mengalami luka bakar hingga 80 persen.

Beruntung, tak lama kemudian kepolisian berhasil mengamankan Adi. Kepada penyidik, Adi mengatakan bahwa istrinya punya kekasih lain. Ia juga mengaku kerap kali cekcok dengan perempuan yang dinikahi secara siri setahun lalu itu, dan tengah hamil usia 3 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 44 ayat 2 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ang/don)


Share to