Seorang Kakek di Banyuwangi Diringkus karena Mencabuli Cucunya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Wednesday, 02 Mar 2022 21:18 WIB

Seorang Kakek di Banyuwangi Diringkus karena Mencabuli Cucunya

BEJAT: FH telah diringkus anggota Polsek Cluring pada Selasa (1/3/2022) atas sangkaan telah mencabuli cucunya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukannya pada Senin (2/2/2022). (foto: Polsek Cluring)

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Sungguh bejat perbuatan FH, 44, warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ia tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun, B, pada Senin (21/2/2022). Beruntung, Polsek Cluring berhasil menangkapnya.

Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang datang ke Mapolsek Cluring bersama warga setempat, Sabtu (26/2/2022). "Setelah itu kami segera melakukan penyelidikan," ujarnya.

Agus menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban sekria pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku melihat korban sedang asik bermain Hp di ruang tamunya.

Saat berkunjung ke rumah korban, keluarga korban sedang keluar rumah. “Lalu pelaku melakukan perbuatan (mencabuli) tersebut," katanya.

Kajadian tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan perbuatan kakeknya ke ibunya, saat korban merasakan sakit di kemaluannya. Sebelumnya korban tidak berani melapor kerana diancam oleh pelaku.

Agus melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh Unit Resmob Polsek Cluring, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu baju tidur warna coklat dan satu celana dalam warna putih milik korban, serta kaus warna merah dan celana dalam warna hitam milik pelaku .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, FH dijerat dengan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara. (rl/don)


Share to