Seorang Pengusaha Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 13 Oct 2022 14:33 WIB

Seorang Pengusaha Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak

TERSANGKA: Nurul Huda (nomor 3 dari kanan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi  menetapkan status tersangka kepada Nurul Huda yang merupakan Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP). Pengusaha ini diduga melakukan penggelapan pajak hingga ratusan juta rupiah.

PT Sumber Berkah Akbar Perkasa yang dipimpin Nurul Huda bergerak di bidang jasa kontruksi. Kejaksaan menduga Nurul Huda menggelapkan pajak pada tahun 2019.

Kepala Kejari Bayuwangi Muhammad Rawi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyerahan berkas laporan Tahap II dari penyidik Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur kepada Kejaksaan.

Dijelaskan, dalam kasus ini PT SBAP dengan sengaja tidak membuat laporan keuangan perusahaan, hanya melakukan pencatatan keluar masuk pembelian. Adapun tercatat pada Juni hingga Desember 2019, PT SBAP tidak pernah menyetorkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) ke Kas Negara sejumlah Rp  551. 256, 604. “Mulai bulan Juni hingga Desember 2019 sama sekali tidak ada laporan ke kantor pajak," ujar Muhammad Rawi, Rabu (12/10/2022). 

Selain itu, Rawi menyatakan bahwa uang PPN yang seharusnya disetorkan di bulan Juni hingga Desember 2019 atau dilaporkan, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Padahal PPN yang sudah dipungut dari pembeli sama sekali tidak disetorkan sebagai wajib pajak ke KPP Pratama Banyuwangi," bebernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, M. Iqbal, mengatakan kalau pihaknya dengan jelas membantah persoalan yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, kliennya sudah ada iktikad baik dalam pembayaran.

“Pajak tersebut sudah dicicil sebelum ada tahap II, dari nilai awal Rp 600 juta hingga sekarang ini Rp 500 juta sekian," ujarnya.

Selain itu, Iqbal menjelaskan kalau kejadian tersebut berlangsung ketika pandemi Covid-19. Uang yang ada dibuat untuk membayar gaji karyawan. "Waktu pandemi uang itu digunakan untuk bayar karyawan serta lainya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Iqbal, pihaknya sangat menghormati keputusan penyidik untuk menaikan ke tahap II. Lalu, pihaknya juga sudah melakukan pengajuan penangguhan penahanan.  “Kami punya iktikad baik untuk membayar. Adapun untuk pengajuan (penangguhan, red) yang kita lakukan supaya klien kami bisa bekerja serta melunasi kewajiban pajaknya," katanya. (rl/why)


Share to