Sepakat Sewa, Dua Orang Ini Malah Menggadaikan Mobil Rental

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Wednesday, 16 Mar 2022 18:14 WIB

Sepakat Sewa, Dua Orang Ini Malah Menggadaikan Mobil Rental

KRIMINAL: Eko (kiri) dan Finkan telah diamankan Polresta Banyuwangi karena disangka telah menggelapkan mobil rental. Keduanya terancam pidana penjara selama 4 tahun.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Dua orang warga Banyuwangi diringkus Polresta Banyuwangi, karena disangka melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental. Penangkapan itu dilakukan karena kedua pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil tersebut.

Identitas kedua pelaku yakni Finkan, 25, warga Desa Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, dan Eko, 30, warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah. Sementara pemilik mobil tersebut adalah Suliyanto, warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Kedua pelaku diamankan pada Selasa (15/3/2022), sekira pukul 15.00 WIB di rumah masing-masing.

Lita menuturkan, tersangka Finkan dan Eko memiliki peran yang berbeda saat menggelapkan mobil  Suzuki Ertiga nopol P 1627 VM milik korban.

Sebelumnya, Suliyanto bersama kedua pelaku melakukan transaksi peminjaman mobil warna putih tersebut pada Senin (14/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka bertemu di depan kafe Gelora di Jl. Simpang Gajah Mada, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

Saat itu, kedua pelaku sepakat untuk menyewa mobil tersebut selama dua hari. Namun hingga satu setengah bulan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. “Setelah diselidiki ternyata mobil sudah digadaikan ke seseorang," ujarnya.

Meski mobilnya tidak dikembalikan, namun korban tidak langsung melapor ke polisi. Suliyanto masih berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun sayang, tidak ada itikad baik dari korban. Suliyanto pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rl/don)


Share to