Sepakati 23 Raperda Masuk Propemperda 2023, Ini Rinciannya

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 16 Nov 2023 16:54 WIB

Sepakati 23 Raperda Masuk Propemperda 2023, Ini Rinciannya

RAPAT: Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib (tengah) saat membuka rapat pembahasan Propemperda Kota Probolinggo tahun 2023.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pimpinan DPRD Kota Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo menyepakati 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Perubahan Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2023. Keputusan DPRD Kota Probolinggo itu dibahas pada Kamis (16/11/2023), di ruang paripurna.

Sejumlah 23 Raperda yang diusulkan dibagi ke dalam beberapa masa sidang, rinciannya:

1. Masa Sidang III (Mei-Agustus 2023) :

-Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

-Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Probolinggo;

-Raperda Tentang Pengelolaan Sampah;

-Raperda Tentang Bantuan Hukum; Penyelenggaraan

-Raperda tentang Rencana Pembangunan Tentang Industri Kota Probolinggo Tahun 2023 - 2043;

-Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD);

-Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

-Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

2. Masa Sidang I (September-Desember 2023):

-Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo;

-Raperda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo;

-Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi;

-Raperda Tentang Penanaman Modal;

-Raperda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata;

-Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

-Raperda Tentang Ketahanan Pangan;

-Raperda Tentang Sampah Spesifik;

-Raperda Tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);

-Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kualitas Air

-Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;

-Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kota Probolinggo;

-Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan;

-Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;

-Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan, seluruh Raperda itu merupakan hasil usulan dari pembahasan selama tahun 2023. "Jadi dibentuk oleh Bapemperda," katanya.

Keputusannya, yang kemudian ditanda tangani bersama, Perubahan Propemperda Kota Probolinggo 2023 itu merupakan hasil harmonisasi antara DPRD dan Pemkot Probolinggo. "Biaya yang yang timvul akibat ditetapkan keputusan ini" Masuk pada APBD tahun berkenaan," ujarnya. (alv/why)


Share to