Serempet Polisi, Sopir MPU Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 03 Feb 2021 19:48 WIB

Serempet Polisi, Sopir MPU Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

TAK BERKUTIK: Ahmad Antoni, saat dirilis di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota merilis kasus sopir MPU yang menyerempet anggota polisi hingga terjatuh, Rabu (3/02/2021) di Mapolres Probolinggo Kota. Dalam rilis yang juga menghadirkan sopir MPU tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan.

Sopir MPU tersebut yakni Ahmad Antoni, 27, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Sementara barang bukti yang ditunjukkan ke sejumlah wartawan, yakni helm dinas kepolisian yang dipakai korban, 1 unit sepeda motor milik korban, satu setel pakaian dinas polisi, surat perintah Pelaksanaan Operasi Yustisi, kendaraan MPU yang dikendarai pelaku nopol N 7663 UR, serta kunci kontak dan surat uji kir.

Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka, dan penganiayaan. Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

Kaporles Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari mengatakan, dalam waktu 5 jam, Tim Reaksi Pepat Polresta dan Polres Probolinggo berhasil menangkap tersangka di rumah pamannya di Desa/Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kapolres juga mengatakan, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

Jauhari menjelaskan, sebelum menyerempet korban, tersangka yang mengendarai MPU melewati Jalan Raya Dringu yang saat itu digelar operasi yustisi oleh Forkompimka Dringu bersama kepolisian. Melihat banyak petugas, tersangka ketakutan dan memilih menerobos petugas yang berdiri di pinggir jalan.

Setelah lolos melewati petugas operasi yustisi, kendaraan MPU yang dikendarai pelaku tancap gas ke arah barat menuju Kota Probolinggo. Salah satu petugas, yaitu Aipda Ivan Setiarso, langsung mengejar dengan mengendarai sepeda motor hingga masuk ke jalan KH Hasan Genggong.

Di jalan tersebut, tepatnya di antara gang Bayusari 4 dan 5, Aipda Ivan berhasil mendekati MPU tersebut hingga sejajar dengan posisi kemudi. Seketika itu, sang sopir langsung banting setir ke kanan hingga menyerempet motor Aipda Ivan. Anggota Satlantas Polres Probolinggo itupun terjatuh.

Jauhari memastikan, bahwa pihaknya tetap menyidik kasus tersebut secara professional, termasuk pemeriksaan tes urin terhadap tersangka.  "Hasilnya negatif," ungkapnya.

Sementara, saat rilis, Ahmad Antoni mengaku takut saat melihat operasi yustisi karena ia tidak memakai masker. “Saya punya penyakit TBC," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus sopir MPU yang menyerempet anggota polisi hingga jatuh itu terjadi pada Selasa (02/2/2021) kemarin. Kecelakaan itu direkam oleh seorang pengendara motor dari arah belakang, dan viral di jagad maya. (ang/don)


Share to