Setahun Berlalu, BK Cabut Laporan Kasus Penghinaan Institusi DPRD Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 16 Jun 2021 20:51 WIB

Setahun Berlalu,  BK Cabut Laporan Kasus Penghinaan Institusi DPRD Jember

KEHORMATAN DPRD: Ketua BK DPRD Jember Hamim, saat melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap institusi DPRD ke Polres Jember, April 2020 lalu.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sempat gencar ingin memenjarakan Kepala BPKAD Jember era Bupati Faida, Penny Aetha Medya, atas dugaan penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament). Kini, secara diam-diam Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mencabut laporannya. Padahal kasus tersebut telah diproses hingga ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan pencabutan pelaporan tersebut.

Komang mengatakan, ia langsung mengecek ke penyidik untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. "Ternyata sudah dilakukan pencabutan," katanya, Rabu (16/6/2021).

Komang menyampaikan, pencabutan dilakukan langsung oleh Hamim selaku pelapor, yang juga bertindak sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan.

Sebelum dilakukan pencabutan, pelapor yaitu Hamim dan terlapor Penny bertemu untuk mediasi yang dihadiri oleh para saksi dari kedua belah pihak. Namun demikian, Komang tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan tersebut. "Alasan pencabutan ada di surat. Saya lupa pastinya," ujar Komang.

Dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat di gedung dewan, Rabu siang, Penny irit bicara saat ditanya soal pencabutan laporan terhadap dirinya. ”Saya sangat berterima kasih kepada pimpinan DPRD Jember,” katanya, sambil berlalu meninggalkan awakmedia yang telah menunggunya.

Sementara, Hamim saat dikonfirmasi Tadatodays.com melalui sambungan telepon, hingga berita ini ditulis belum merespons. Pesan singkat yang dikirim pun tidak dibalas olehnya.

Pencabutan laporan itu disinyalir dilakukan secara sepihak oleh Hamim selaku ketua BK DPRD Jember. Lantaran, pengambilan kebijakan dilakukan tanpa melalui proses rapat pimpinan.

Hal itu, juga diperkuat oleh statmen ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait pencabutan laporan dugaan penghinaan terhadap lembaga yang dipimpinnya itu. "Saya kaget, terus terang pimpinan kaget," katanya.

Menurutnya, kalau laporan itu dicabut, ketua BK setidaknya melaporkan kepada pimpinan agar diumumkan ke publik dan internal. "Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan pencabutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada Jumat (17/4/2020) lalu. Saat itu, Badan Kehormatan DPRD Jember melaporkan Kepala BPKAD Jember era Bupati Faida Penny Aetha Medya ke Polres Jember.

Laporan dibuat lantaran Penny diduga menghina parlemen saat dimintai keterangan oleh awakmedia soal anggaran Covid-19 yang berjumlah bombastis. Penny bukanya menjawab, malah mengatakan bahwa DPRD Jember tidak nyumbang dana penanganan Covid-19. “Tulis besar-besar ya, DPRD tidak nyumbang realokasi Covis-19,” kata Penny kepada awakmedia, saat itu. (as/don)


Share to