Setelah Dipecat, Kini Eny Polisikan DPC PKB Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 01 Feb 2021 14:27 WIB

Setelah Dipecat, Kini Eny Polisikan DPC PKB Kabupaten Probolinggo

MEMANAS: Satuan Reskrim Polres Probolinggo telah menerima laporan yang dilakukan Eny Kusrini, dengan terlapor pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Eny Kusrini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, mengadukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo ke Polres Probolinggo. Aduan itu dilakukan karena ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh DPC PKB.

Hal itu disampaikan oleh Hasmoko, penasihat hukum Eny Kusrini. Hasmoko mengatakan, ada dua aduan yang diajukan ke Polres Probolinggo. Pertama, aduan pada tanggal 25 Januari 2021 terkait dugaan penggelepan. Dimana, DPC PKB dinilai telah menggelapkan uang iuran partai milik kliennya. Ia menegaskan kalau kliennya sudah membayar uang tersebut, namun dalam pemberitaan di media DPC tidak merasa menerima iuran tersebut. "Padahal sudah auto debit, terpotong itu sudah," katanya.

Kemudian aduan yang kedua dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021,  tentang dugaan pencemaran nama baik kliennya. Ia mengatakan, pemberitaan yang merebak ke publik dan dibaca oleh banyak orang terkait tidak dibayar iuran tersebut dapat menimbulkan fitnah bagi klienya.

Pihaknya mengaku sudah mempunyai alat bukti yang sudah diserahkan ke polres, untuk membantu proses pemeriksaan dari laporan yang diajukan itu. Iapun berharap pihak kepolisian bersifat netral dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Hasmoko, dua kasus itu masuk ranah hukum pidana. "Biar nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, membenarkan adanya pengaduan dari anggota DPRD fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Banyuanyar, Tegalsiwalan dan leces itu. "Iya betul. Pengaduan akan diselidiki kebenarannya oleh penyidik," jawabnya singkat, melalui pesan singkat whatsapp.

Sementara itu juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa mengaku kalau pihaknya tidak pernah mengatakan pemberhentian Eny Kusrini itu dikarenakan tidak membayar iuran partai. Melainkan, menyampaikan seperti apa yang tertuang dalam draf SK dari DPP partai PKB.

Musthofa menyampaikan, pihaknya tidak pernah membicarakan secara spesifik. Tapi, DPC PKB sudah menyampaikan sesuai dengan draf yang ada di SK tersebut. "Kami tidak punya kewenangan untuk menjustis (memutus, Red) seseorang itu bersalah," sampainya pada tadatodays.com.

Ia juga menegaskan, dalam redaksi yang dikeluarkan DPP terkait pemberhentian Eny, bahwa ketidakloyalan dan ketidakdisiplinan Eny sebagai anggota PKB lah yang menjadi penyebab ia dipecat. Sehingga jika memang ada pembelaan, Eni diminta untuk berkonsentrasi pada SK tersebut. Ia juga meminta Eny untuk tidak menggiring opini, kalau DPC PKB memberhentikannya lantaran tidak membayar iuran dan menuduh DPC PKB telah menggelapkan uang partai.

Kini, Musthofa menilai bahwa saat ini justru PKB yang tercemar dengan pelaporan itu. Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan langkah Eny.  "Kami tetap akan menjaga marwah partai, sehingga tidak lagi bisa dicemari oleh siapapun," ujarnya. (zr/don)


Share to