Setelah Dipolisikan, Kades Jubung Jember Digugat Perdata Akibat Blokade Proyek
Andi Saputra
Monday, 28 Sep 2020 22:29 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah dipolisikan, Kades Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember Bhisma Perdana digugat secara perdata oleh CV. Nurani Jaya. Gugatam itu berkaitan dengan dugaan menghalangi pembangunan proyek saluran.
Kuasa hukum CV. Nurani Jaya Husni Thamrin mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2020/PNJmr, Senin (28/9/2020).
Gugatanya didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata, yang dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Alasan didaftarkannya gugatan tersebut, karena kliennya mengalami kerugian yang cukup besar akibat dipasangnya gawang besi.
“Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat dan biayanyapun tambah besar,” terangnya. Selain menyeret Kades Jubung, Thamrin juga menyeret PT. Telkom Jember sebagai pihak tergugat karena merelakan tiang telpon dipakai untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Jember memiliki areal tanah yang cukup luas di Desa Jubung. Tahun ini, Universitas Jember berencana membangun pusat penelitian yang dinamakan “Agro Technopark”.
Salah satu pelaksananya adalah CV Nurani Jaya untuk menggarap proyek Sarana Prasarana Jalan dan Saluran Jubung di Jalan Merak. Diketahui, selain CV. Nurani Jaya, beberapa pelaku usaha termasuk BUMN juga menjadi pelaksana pekerjaan.
Untuk menyelesaikan pekerjaan itu, rekanan harus didatangkan beberapa alat dan material dengan menggunakan kendaraan besar dan kecil. Mulanya, pengerjaan proyek berjalan lancar. Namun, saat material didatangkan 5 September 2020, 12 orang yang mengatasnamakan warga setempat, mengirim surat pengaduan.
Warga mengaku keberatan dengan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material. Bahkan, warga mengancam akan menghentikan paksa jika pengerjaan proyek dilanjutkan.
Ancaman itu kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan memasang spanduk dan gawang besi permanen, di ujung selatan Jalan Merak. Akibatnya, truk pengangkut material tidak bisa melintas.
Tak hanya itu, Minggu (20/9/2020) Kades Bhisma memasang gawang besi permanen kedua, menggunakan tiang penyangga kabel telepon milik PT. Telkom simpang tiga Jalan Merak.
Pasca blokade tersebut, Thamrin menyebut ada pihak-pihak tertentu yang mendekati kliennya dengan maksud meminta kompensasi agar portal bisa dibuka. “Ada juga yang menghubungi lewat telepon. Si penelepon menyarankan agar klien saya memberikan uang,” jelasnya.
Ia heran, kenapa tindakan itu hanya dilakukan pada proyek milik kliennya. Sementara proyek lainnya aman-aman saja. Karena itulah, sebelumnya Bhisma Perdana juga dilaporkan ke Polres Jember, Selasa (22/9/2020).
Terpisah tadatodays.com mencoba menghubungi Bhisma Perdana melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp. Namun demikian Bhisma enggan menanggapi pesan yang dikirimkan kendati centang biru. (as/sp)
Share to