Setelah Kembali Dibuka, Ini Regulasi Baru Pendakian Gunung Semeru Lumajang

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Sabtu, 28 Dec 2024 11:59 WIB

Setelah Kembali Dibuka, Ini Regulasi Baru Pendakian Gunung Semeru Lumajang

MOMEN: Pendaki berswafoto sebelum melakukan pendakian Gunung Semeru.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang resmi dibuka kembali setelah 5 tahun ditutup sejak Covid-19 dan erupsi. Kini, ada sejumlah regulasi baru bagi para pendaki. 

Pendakian Gunung Semeru telah resmi dibuka Senin (23/12/2024) lalu oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) via PTN Resort Ranupani, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Ada sejumlah regulasi yang berubah sejauh ini seperti pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo. Alasan tersebut merupakan bentuk himbauan keamanan dari Pusat Vulkanologi, dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Mengingat aktivitas vulkanik dan kegempaan Gunung Semeru yang masih fluktuatif meski telah turun status dari Siaga (III) menjadi Waspada (II).

"Setelah minggu lalu, rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, merekomendasikan pendakian hingga radius 3,5 kilometer dari puncak, itu juga karena pertimbangan keamanan. Sementara kuota pendakian hanya 200 orang per hari," jelas Menhut Raja Juli Antoni saat peresmian pembukaan Pendakian Gunung Semeru, Senin (23/12/2024).

Kedua, sesuai PP nomor 36 tahun 2024 tiket masuk atau surat izin masuk konservasi (simaksi) yang mengalami penyesuaian, baik hari kerja maupun hari libur. Dulu, harga tiket masuk berkegiatan plus asuransi adalah Rp. 19.000 untuk hari kerja, dan Rp. 24.000 pada hari libur. Sementara jika melakukan pendakian selama 2 hari, dikenakan tarif masuk Rp. 38.000 (2 hari kerja), Rp. 43.000 (1 hari kerja + 1 hari libur), dan Rp. 48.000 (2 hari libur)

Sedangkan saat ini tiket masuk yang berlaku adalah Rp. 78.000 (2 hari kerja), Rp. 88.000 (1 hari kerja + 1 hari libur), dan Rp. 98.000 (2 hari libur). Selain itu, pendaki harus beranggotakan 2-10 orang dan wajib menggunakan jasa pendamping yang terdaftar PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar) meskipun pendaki telah menyewa jasa porter atau guide.

"Pendamping ini telah menjalani dan lulus bimbingan teknis dari TNBTS untuk dapat bertanggung jawab dan memastikan para pendaki menjalankan regulasi dan berlaku," kata Endrip Wahyutama Humas BBTNTS.

Pendamping yang dimaksud dalam regulasi baru bukan guide atau porter, melainkan bertugas untuk memastikan keselamatan dan mengawasi para pendaki agar tidak melanggar aturan. Diketahui, tarif jasa pendamping PPGST sebesar Rp. 300.000 per hari. Hal itu bisa dilihat melalui akun instagram @ppgst_tnbts untuk lebih detail.

"Tarif tersebut di luar tiket pendakian dan sepenuhnya diterima serta dikelola oleh PPGST, sehingga tidak masuk ke kas negara. Kebijakan ini diharapkan mendukung perekonomian dan pemberdayaan pendamping lokal" pungkas Endrip

Berikut skema tarif tiket pendakian dan booking jasa pendamping per orang dalam sebuah kelompok berjumlah 10 orang selama 2 hari:

# 2 hari kerja

Tiket Rp. 780.000 + PPGST Rp. 600.000 = 1.380.000 per kelompok atau Rp. 138.000 per orang

# 1 hari kerja + 1 hari libur

Tiket Rp. 880.000 + PPGST Rp. 600.000 = Rp. 1.480.000 per kelompok atau Rp. 148.000 per orang

# 2 hari libur

Tiket Rp. 980.000 + PPGST Rp. 600.000 = Rp. 1.580.000 per kelompok atau Rp. 158.000 per orang.

Bagi para pendaki yang ingin melakukan reservasi tiket Pendakian Gunung Semeru, bisa mendaftar melalui situs resmi Balai Besar TNBTS (bookingsemeru.bromotenggersemeru.org). (dav/why)


Share to