Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMP, Warga Gading Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 09 Dec 2020 08:56 WIB

Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMP, Warga Gading Diringkus

BEJAT: AP, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi adik iparnya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sungguh tega apa yang dilakukan AP, 30, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku SMP.

Korban yang usianya masih 12 tahun itu berinisial MH, warga Kecamatan Gading. Perbuatan bejat AP itu terjadi pada bulan November 2020 lalu.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, kala itu, sekira setelah isya', korban (MH) sedang sendirian berada di rumahnya. Saat itulah pelaku datang, lalu menyetubuhi korban.

Kejadian itu diketahui oleh orangtua korban. Alhasil, aksi bejat pelaku tersebut langsung di laporkan kepada pihak kepolisian.

"Rumahnya itu bersebelahan. Orangtuanya itu melapor ke SPKT (sentra pelayan kepolisian terpadu, red) Polres Probolinggo, pada Rabu tanggal 11 November 2020" terang, AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Rabu (9/12/2020).

Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak. Namun pelaku yang statusnya sudah ditetapkan tersangka sudah tidak berada di rumahnya lagi.

Hingga akhirnya pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwasanya tersangka terlihat sedang berkeliaran di sekitar salah satu Ponpes di dekat rumahnya. Lalu dilakukan pencarian oleh petugas piket Polsek Gading dan Unit PPA Polres setempat.

"Pada hari Kamis tanggal 3 Desember, sekira pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar rumah tersangka," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Persetubuhan terhadap anak itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" tandasnya. (zr/don)


Share to