Setubuhi Gadis di Warung, Lelaki asal Pasuruan Dibekuk

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 18 Mar 2021 11:15 WIB

Setubuhi Gadis di Warung, Lelaki asal Pasuruan Dibekuk

PASRAH: F, pasrah saat berada di Mapolres Probolinggo usai diamankan oleh anggota Satreskrim.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Probolinggo berhasil meringkus F, 35, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Ia dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Anak yang menjadi korban adalah PA, 17 tahun, asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Rizki mengungkapkan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.

Ceritanya, pada Selasa (17/11/2020) tahun lalu, korban diajak oleh pelaku untuk berjalan-jalan ke Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Korban pun menyanggupi ajakan lelaki yang baru ia kenal itu. Bukannya jalan-jalan seperti ajakan pelaku sebelumnya, korban justru diajak ke sebuah warung dengan dalih hendak beli-beli.

Setelah duduk di warung depan penginapan Istana Petani itu, pelaku mulai merayu korban untuk mau diajak ke kamar. Rayuan maut itu berhasil meluluhkan hati PA, sehingga korban mau menuruti ajakan pelaku. "Lalu korban disetubuhi," ungkap Rizki.

Selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Tetapi sampai di rumah, orangtua korban mencurigai gelagat korban yang tak seperti biasanya. M, 45, orangtua korban menanyakan gelagat yang tak biasa pada anaknya. PA pun mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi oleh F.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, M langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. "Hingga akhirnya kami amankan," kata perwira asal Surabaya ini.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana maksimal 15 Tahun penjara. (zr/don)


Share to