Setubuhi Muridnya, Guru di Banyuwangi Dijebloskan Penjara

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 14 Jul 2022 19:52 WIB

Setubuhi Muridnya, Guru di Banyuwangi Dijebloskan Penjara

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - WTN, seorang guru asal Desa/Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dijebloskan penjara. Pasalnya, pria 31 tahun itu tega menyetubuhi mantan muridnya sendiri, yaitu AF,  14, meski dengan dalih suka sama suka. 

AF yang berasal dari Kecamatan Genteng, saat ini duduk di bangku SMP. WTN disebutkan sudah menjalin hubungan asmara dengan AF sejak tahun 2020. Perbuatan terlarang guru dan murid ini dilakukan dengan dalih suka sama suka.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, perbuatan WTN akhirnya diketahui oleh orang tua korban, sehingga pihak keluarga melapor ke kepolisian. "Korban memang menjalin asmara dengan WTN sejak tahun 2020 dan mereka sudah sering melakukan perbuatan suami istri," kata Kapolsek. 

WTN awalnya seorang guru SD di tempat AE bersekolah. Hubungan asmara antara keduanya terjadi bertahun – tahun, sampai pihak keluarga curiga. Orang tua korban akhirnya melarang AF memegang HP-nya.

"Penasaran yang dilakukan anaknya, orang tua korban dengan sembunyi-sembunyi melihat HP anaknya yang sedang dicas. Alhasil orang tua korban mengetahui isi percakapan WTN dengan anaknya," ungkapnya.

AF langsung dicecar pertanyaan oleh orang tuanya. Akhirnya AF mengakui berpacaran dengan WTN sejak SD, dan sudah sering melakukan persetubuhan dengannya. Korban mengaku terakhir behubungan suami istri di rumah WTN pada Juni 2022.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak dapat menerima. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Lalu atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku.

WTN ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti seperti HP korban diamankan polisi. WTN dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Ancaman hukumannya   7 tahun penjara. (rl/why)


Share to