Sidang MK, PPI Minta Penetapan Perolehan Suara Pilkada Kota Probolinggo Dibatalkan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 08 Jan 2025 16:18 WIB

Sidang MK, PPI Minta Penetapan Perolehan Suara Pilkada Kota Probolinggo Dibatalkan

SIDANG: Majelis hakim MK yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kota Probolinggo dan beberapa daerah lain, Rabu (8/1/2025) siang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Untuk perkara Pilkada Kota Probolinggo 2024 yang dimohonkan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) disidang perdana pada Rabu (8/1/2025) siang. Di salah satu petitumnya, PPI meminta agar penetapan perolehan suara Pilwali Kota Probolinggo 2024 dibatalkan.

Perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada atau Pilwali Kota Probolinggo 2024 teregister di MK RI dengan nomor nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara tersebut disidangkan bersamaan dengan perkara serupa dari beberapa daerah lain.

Sidang di Gedung MK RI di Jakarta itu dipimpin majelis hakim yang terdiri atas hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. 

Dalam perkara tersebut hadir pihak pemohon yaitu Saparudin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia tanpa pengacara, pihak termohon KPU Kota Probolinggo bersama pengacara, dan Bawaslu Kota Probolinggo.

PEMOHON: Saparudin dari PPI menjelaskan gugatan atau permohonannya.

Perkara Pilwali Kota Probolinggo dengan nomor 204 dibacakan oleh pemohon Saparudin dari PPI. Ada 10 pokok perkara dan petitum yang dibacakan. Namun, Saparudin membacakan 5 poin yang dianggap penting. "Dari 10 pokok poin perkara, lima poin kami anggap penting," katanya saat sidang.

Adapun lima poin yang dianggap penting itu, disebutkan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Probolinggo 2024 ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. PPI menyebutkan pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil pemilihan.

Kemudian, ada dugaan pelanggaran yang bersifat TSM yang telah menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil tersebut berupa pelibatan ASN dalam kegiatan politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

"Terlapor berinisial T yang merupakan seorang ASN diduga melanggar pasal 5 huruf N angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil meski demikian pelanggaran ini tidak diproses sebagai dugaan tindak pidana Pemilu meskipun berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan," katanya.

Juga disebutkan, terdapat dugaan praktik politik uang yang melibatkan dua pemuda yang ditangkap warga menjelang pemungutan suara. "Meskipun kasus ini dihentikan oleh Gakkumdu karena dianggap tidak cukup bukti. Penghentian tersebut mencerminkan lemajnya pengawasan terhadap pelanggaran serius yang berpotensi merugikan pemilih dan Pasangan calon tertentu," ujarnya.

Poin selanjutnya, ditemukan pelanggaran berupa penggunaan atribut paslon di TPS oleh saksi-saksi yang seharusnya bersikap Netral sesuai aturan. "Hal ini terjadi secara masif di beberapa TPS sebagaimana diungkapkan oleh Bawaslu Kota Probolinggo yang memerintahkan para saksi untuk mengganti atau mengembalikan atribut tersebut," ucapnya.

Kemudian, poin lainnya, ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kademangan. Dengan tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir sebelum membacakan hasilnya. "Hal ini berpotensi menciptakan ketidak akuratan dalam penghitungan suara dan telah mengharuskan penghitungan suara ulang di TPS," katanya.

PPI kemudian membacakan petitum. PPI minta Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan-pemohon untuk seluruhnya

Membatalkan keputusan KPU Kota Probolinggo nomor 366 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Probolinggo tahun 2024

Memerintahkan kepada KPU Kota Probolinggo untuk melaksanakan pemilihan ulang

Memerintahkan kepada KPU Kota Probolinggo untuk melaksanakan keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Majelis hakim kemudian memeriksa bukti dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda jawaban termohon untuk sidang Pilkada Kota Probolingho dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 08.00 WIB. (alv/why)


Share to