Sidang Perdana Gugatan Eny Kusrini Ditunda

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 10 Feb 2021 17:01 WIB

Sidang Perdana Gugatan Eny Kusrini Ditunda

MEDIASI: Majelis Hakim PN Kraksaan menunda sidang perdana kasus gugatan pemecatan Eny Kusrini sebagai anggota PKB, dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dengan penggugat Eny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Rabu (10/2/2021), ditunda. Penundaan itu lantaran Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, sebagai pihak turut tergugat tiga tidak hadir.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan Eny pasca dirinya dipecat sebagai anggota PKB oleh DPP PKB. Dalam gugatannya, Eny menggugat PKB di semua tingkatan, mulai dari DPP, DPW PKB Jatim, dan DPC PKB kabupaten Probolinggo.

Sementara, sidang perdana itu sedianya beragendakan pemanggilan tergugat dan tergugat, lalu dilanjut dengan mediasi.

Sidang perdana digelar pada pukul 13.00 WIB. Setelah menunggu sekitar 10 menit sejak para penggugat dan tergugat hadir dan memasuki ruang sidang, ketua DPRD sebagai turut tergugat tiga tak kunjung datang. Karenanya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 4/Pdt.G/2021/PN Krs, dan dipimpin oleh Dyah Sutji Imani selaku ketua majlis. Lalu, Mohammad Syafrudin dan Iwan Gunadi selaku hakim anggota.

Humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian mengatakan, harusnya sidang pertama ini sudah memasuki tahap mediasi apabila semua yang terlibat hadir "Karena masih ada tergugat tidak hadir, jadi diberi kesempatan untuk dipanggil lagi," katanya.

Sementara itu, Hasmoko, selaku tim Kuasa Hukum Eny Kusrini, mengatakan, bahwa ada 7 orang yang ia gugat dalan perkara itu. Di antaranya Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP), Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB, yang menjadi tergugat satu, dua dan tiga.

Lalu, ada empat orang lainnya yakni Gubernur Jawa Timur, Bupati Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Probolinggo, yang masing-masing sebagai turut tergugat satu, dua, tiga dan turut tergugat empat.

Hasmoko berharap, apa yang diajukan oleh Eny mendapat putusan dari pengadilan sesuai dengan apa yang yang diharapkan. "Yang tercantum dalam gugatan," terangnya usai persidangan.

M. Ja'far Shodiq, tim kuasa hukum DPP, DPW dan DPC PKB, berharap pihak DPRD bisa hadir dalam panggilan sidang selanjutnya agar perkara tersebut dapat segera terselesaikan.

Menurutnya, ketua DPRD seharusnya hadir karena gugatan dari kader PKB tersebut posisinya sebagai anggota dewan. "Mestinya dewan hadir menyaksikan prosesnya seperti apa," katanya.

Hal yang sama disampaikan Musthofa, juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo. Mustofa menyayangkan  DPRD yang tidak menghadiri sidang. Apalagi, tergugat lain, termasuk dari provinsi semuanya hadir. "Ini DPRD Kabupaten probolinggo hanya tetangga," ujarnya.

Tadatodays.com telah mengonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Rabu (10/2/2021) pukul 16.54 WIB, namun belum ada jawaban.

Adapun sidang gugatan Eny Kusrini dan PKB ini ditunda pada Rabu (17/02/2021) pekan depan. (zr/don)


Share to