Sidang Perdana Korupsi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan Segera Digelar

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Sabtu, 13 Feb 2021 18:44 WIB

Sidang Perdana Korupsi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan Segera Digelar

SIAP DISIDANG: Kejari Kota Pasuruan siap menyidangkan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. Ketiga tersangka akan menjalani sidang secara virtual.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah melimpahkan berkas penyidikan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. Ketiga tersangka yakni, FK, SW, dan MP akan segera disidang.

Sidang perdana bakal dilaksanakan Kamis (18/2/2021), untuk dua tersangka FK dan SW. Sedangkan tersangka MP akan disidang Senin (22/2/2021).

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, untuk dua tersangka yakni FK dan SW hadir secara virtual di Lapas Kelas IIB Pasuruan.

“Tersangka tetap di Lapas. Hanya para saksi, jaksa, dan hakim yang hadir di Pengadilan Tipikor," ujar Wahyu saat ditemui tadatodays.com, Sabtu (13/2/2021). Hal yang sama juga diterapkan pada MP yang saat ini ditahan di Rutan Bangil.

Disinggung siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang perdana tersebut, Wahyu menyebut saksi inti dari internal Dinas Kominfo Kota Pasuruan. “Ada kalangan pejabat-pejabat di pemkot yang akan kami hadirkan. Pastinya ada juga dari internal Kominfonya,” jelasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa ketiga tersangka sudah mengganti penasehat hukum mereka. Rachmad Sahlan Sugiarto membenarkan bahwa dirinya tidak lagi diminta menjadi penasehat hukum bagi tiga tersangka. “Iya, sudah bukan saya (PH)-nya,” tandasnya.

Diberitakan tadatodays.com sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Diskominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Selain menetapkan status tersangka, Kejari langsung menahan ketiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan itu di antaranya FK, mantan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan tahun 2019; SW, selaku Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan; MP, kasi Pengelolaan dan Pengadaan Aplikasi Diskominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Ketiganya resmi ditahan 15 Desember 2020 pukul 12.10 WIB.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Kota Pasuruan yang juga melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) untuk menghitung kerugian negara pengadaan lima aplikasi di tahun 2018 dan 2019 itu. Bahkan versi APIP, kerugian negara akibat korupsi itu lebih besar dari kerugian negara versi BPKP.

Jika berdasarkan audit BPKP, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 289 juta. Sedangkan hasil perhitungan negara versi APIP Kota Pasuruan sekitar Rp 295 juta. (ly/sp)


Share to