Siswa Hafal Alquran 6 Juz dapat Golden Ticket: Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi

Mohamad Abdul Aziz
Friday, 16 May 2025 13:29 WIB

PENDIDIKAN: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama puluhan siswa, di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Sebagai penghargaan sekaligus motivasi bagi para siswa untuk belajar tahfidz (menghafal Alquran), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memiliki kebijakan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026. Siswa lulusan SD/sederajat yang hafal Alquran bisa bebas memilih SMP Negeri di Banyuwangi.
Bupati Ipuk mengatakan, kuota bagi penghafal Alquran ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini. "Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Alquran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," katanya saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan, siswa yang akan mendapatkan "golden ticket" dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal Alquran minimal 6 juz. "Namun jika mereka hafalannya di bawah itu, tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai," jelasnya.
Suratno memaparkan, tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Sementara tahfidz 3 juz akan mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan. Sementara tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.

Suratno menambahkan, kemampuan siswa menghafal Alquran wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten. "Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar," ujarnya.
Selain itu, lanjut Suratno, siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama.
Sementara itu, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Alquran merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.
"Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan," katanya. (azi/why)

Share to
 (lp).jpg)