Siswa Kelas XII di Probolinggo Ditangkap Lantaran Jadi Pengedar Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 09 Mar 2022 22:14 WIB

Siswa Kelas XII di Probolinggo Ditangkap Lantaran Jadi Pengedar Pil Koplo

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Gading mengamankan MY, siswa kelas 3 di salah salah satu MA di Kabupaten Probolinggo. Remaja usia 19 tahun, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu diamankan lantaran mengedarkan pil koplo.

Kanit Reskrim Polsek Gading, Aipda Antono mengatakan MY diamankan pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 23.15 WIB.

Kronologinya, saat itu anggota Polsek Gading sedang menggelar patroli dan melihat seorang pria di sebuah warung kopi di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, sambil memegang bungkus plastik berisi pil koplo. Saat didatangi, pria tersebut mengaku bernama Mursit, 29, warga Desa Krobungan, Kecamatan Krucil. Mursit pun diamankan.

Saat diinterogasi, Mursit mengaku mendapatkan barang tersebut dari MY.  "Mereka baru saja melakukan transaksi di warung itu," katanya.

Berbekal informasi itu, polisi langsung mengamankan MY yang saat itu juga berada di warung kopi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MY, polisi mengamankan pil koplo jenis Trexyphenidyl warna putih sebanyak 36 butir. "Termasuk uang hasil penjualan sebanyak Rp 50 ribu," ucapnya.

MY dan Mursit selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gading. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu dari mana MY mendapatkan pil tersebut. (zr/don)


Share to