SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Turun, Disambut Gembira

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Thursday, 06 Jun 2024 16:30 WIB

SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Turun, Disambut Gembira

SK: Bupati Ipuk Fiestiandani menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan kepada kepala desa, Kamis (6/6/2024).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Ratusan kepala desa (kades) se-Kabupaten Banyuwangi gembira. Mereka resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ipuk Firstiandani di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kamis (6/6/2024) siang.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk mengatakan bahwa pengukuhan masa jabatan kepala desa ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya, kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.

"Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ipuk kembali mengingatkan 7 permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa. Di antaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil bayi dan balita miskin kurang gizi, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, serta tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni.

“Saya juga mengingatkan agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa," kata Ipuk di hadapan 187 kades.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Ahmad Faishol menjelaskan, penambahan masa jabatan kades ini berdasarkan UU 3 tahun 2024 tentang Desa. "Setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode," Kata Faishol.

“Dengan ini, masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,” katanya. 

Dari 189 desa di Banyuwangi, yang diberikan SK perpanjangan hanya 187 kepala desa. Ada dua desa yang belum menerima SK Perpanjangan. “Karena kadesnya masih dijabat Pj Kades. Yang satu meninggal, yang satu lagi lagi sedang menjalani proses hukum,” jelasnya. (azi/why)


Share to