Skor Kecil, Pemkab Pasuruan Tak Lolos Penilaian Keterbukaan Informasi

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 09 Sep 2025 17:24 WIB

Skor Kecil, Pemkab Pasuruan Tak Lolos Penilaian Keterbukaan Informasi

Kantor Bupati Pasuruan

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkab Pasuruan tidak lolos penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Ini karena skor indikator keterbukaan informasi Pemkab Pasuruan kecil.

Ketua Komisi Informasi Jatim Edi Purwanto mengungkapkan, pihaknya sudah tuntas melakukan penilaian self assessment questionnaire (SAQ) monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di Jatim tahun 2025.

"Monev ini untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008," kata Edi, Selasa (9/9/2025).

Ada enam indikator penilaian monev yang dilakukan KI Jatim, yakni kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.

Sebanyak 38 pemerintah daerah di Jawa Timur mengikuti monev pada tahun 2025. Namun tidak semua lolos untuk diverifikasi. Sebabnya, dari hasil monev, KI Jatim membuat indeks skor atas kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. "Hanya yang nilainya di atas 80 yang kami kunjungi. Pemkab Pasuruan tidak lolos, karena skornya di bawah 80," ujarnya.

Edi mengakui, memang masih cukup banyak badan publik di Jatim yang belum mengimplementasikan KIP itu sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun, melihat hasil Monev dalam beberapa tahun terakhir ini telah memperlihatkan ada tren positif.

"KIP ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang sudah diamanatkan dalam UU. Nah, Monev ini bukan kompetisi atau lomba. Tetapi untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan dari badan publik," imbuh Edi.

Penanggung Jawab Monev KIP 2025 Yunus Mansur Yasin menjelaskan, dari sebanyak 70 badan publik yang lolos verifikasi SAQ itu selanjutnya akan dilakukan visitasi dan wawancara/presentasi.

Beberapa badan publik yang lolos verifikasi itu antara lain, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Lumajang, Pemkot Surabaya, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, Pemkab Sidoarjo, Pemkot Pasuruan, Pemkab Banyuwangi. (pik/why)


Share to