Soal Dana Hibah Koni Kota Probolinggo, Kejari: Hanya Cacat Administratif

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 18 Dec 2020 16:56 WIB

Soal Dana Hibah Koni Kota Probolinggo, Kejari: Hanya Cacat Administratif

PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - Dugaan penyimpangan dana dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo tahun 2019 sebesar Rp 5 miliar, telah dirampungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Kejari menyebut, soal dana hibah Koni itu hanya soal cacat administratif.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Benny Bryandono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan dari perwakilan pengurus cabang (pengcab) dari 20 cabang olahraga (Cabor) lebih.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kejari, kasus tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Probolinggo." Untuk Koni, hanya masalah cacat administrasi saja dan sudah diserahkan kembali ke APIP untuk ditindaklanjuti," ujar Benny saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12/2020) kemarin.

Soal cacat adminstrasi seperti apa yang dimaksud, Benny tak menjelaskan secara detil. “Untuk substansinya bisa langsung ditanyakan ke inspektorat ya, mas," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Probolinggo Tartib Goenawan, hingga Jumat (18/12/2020) belum bisa dihubungi.

Diketahui, pada Kamis (13/12/2020) lalu, Kejari Kota Probolinggo memanggil 20 orang pengurus cabor di bawah KONI Kota Probolinggo lebih untuk dimintai keterangan soal dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 5 miliar. Dana tersebut kemudian dipecah sesuai usulan proposal masing-masing cabor. Sedangkan untuk secretariat KONI Kota Probolinggo sendiri dianggarkan Rp 1,8 miliar.

Namun dalam perjalanan penggunaan anggaran tersebut, terdapat laporan dari masyarakat ke Inspektorat Kota Probolinggo bahwa ada dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Probolinggo, lalu diserahkan kembali ke Inspektorat karena hanya ditemukan kesalahan administrasi saja.

Tidak adanya dugaan penyelewengan dana hibah itu, juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. (ang/don)


Share to