Soal Kafe Langgar Jam Operasional, Kejari dan Pol PP Tak Satu Suara

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 29 Jan 2021 14:42 WIB

Soal Kafe Langgar Jam Operasional, Kejari dan Pol PP Tak Satu Suara

JAM OPERASIONAL: Satpol PP Kota Probolinggo saat menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional. (foto: Humas Pemkot Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penegakan hukum berupa Operasi Non-Yustisi di masa pandemi Covid-19, hingga penerapan denda administrasi saat di persidangan di Kota Probolinggo menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Seperti yang diungkapkan anggota Paguyuban Kedai, Kafe, Warung dan Resto (Peketo) Kota Probolinggo, Abdul Rokhim, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, Jumat (22/1/2021) lalu.

Saat itu, Paketo meminta agar jam operasional warung, kafe dan resto di Kota Probolinggo ditambah, dari pukul 07.00-20.00 WIB menjadi hingga pukul 22.00 WIB. Kedua, diberikan kelonggaran untuk makan di tempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Abdul Rohim yang juga pemilik kafe D'Sawah itu menuturkan, sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo nomor 066/233/425.106/2021  tertanggal 12 Januari 2021, tak satupun pelaku usaha yang menerima tembusannya. Apalagi diikutsertakan dalam pembahasan.

Sepengetahuannya, SE  seharusnya ditujukan kepada siapa saja yang menjadi bagian dalam aturan tersebut. Sedangkan SE itu tidak diberitahukan. Kemudian, sifat SE tidak mengikat, hanya sebatas Informasi. "Ada baiknya, kalau membuat SE diikutsertakan mereka yang terdampak," katanya.

Pasca berlakunya SE tersebut, Abdul Rokhim sempat terkena denda administratif sebesar Rp 100 ribu saat persidangan di GOR A. Yani, Senin (18/1/2021) lalu. Ia didenda lantaran tetap membuka kafenya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Anton Saiful mengatakan, terkait pelanggaran operasi non-yustisi, PN hanya menyidangkan saja. Siapapun orang yang melanggar karena tidak memakai masker, maka akan disidang yustisi setiap hari Senin.

Sedangkan untuk menyidang pelaku usaha yang buka karena melanggar SE Wali Kota, Anton mengaku tidak mengetahui. Sebab, ia tidak mengikuti persidangan di bulan Desember atau saat itu belum mendapatkan giliran sidang. Sehingga bagaimana proses di lapangan, dia tak dapat memastikan. "Mengenai pemilik kafe dijatuhi denda, belum bisa memberikan statmen apa-apa," ucapnya.

Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat dan akan mempelajari aturannya. Ia juga menegaskan, bahwa pengadilan hanya bertugas menyidangkan saja. Sementara eksekutornya ialah kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Probolinggo, Rio Vernika Putra mengatakan, bahwa jaksa sebagai eksekutor dalam proses persidangan. Karena itu, denda administrasi dibayar saat sidang ditempat atau melalui rekening. Nantinya, kejaksaan mengeluarkan bukti pembayaran dan disetor ke kas daerah.

Menurutnya, sanksi denda itu tidak bisa didasarkan pada SE apalagi hanya berupa imbauan. "Jadi kita gunakan pergub. Kita bukan terbatasi jam malam," ungkapnya.

Soal menyidangkan Paketo, Rio sapaannya memaparkan perlu dilihat dulu administrasinya dan bukti terimanya. Sebab, Rio mengaku belum pernah menyidangkan kasus soal membuka kafe selama pandemi.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi menuturkan, meskipun Kota Probolinggo tidak termasuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, namun kegiatan penindakan tersebut merupakan langkah pemkot untuk melaksanakan Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020.

Sehingga, lanjutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk merumuskan aturan lanjutan berupa SE. Kalau tidak membuat aturan soal penertiban umum, ia menganggap bahwa kepala daerah akan mendapatkan sanksi. "Bentuk langkah itu bermacam-macam. Termasuk adanya SE untuk mengantisipasi kerumunan orang di malam hari," terangnya.

Langkah dikeluarkannya SE tersebut, menurutnya, merupakan turunan dari Intruksi Presiden, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga Keputusan Gubernur. "Sebenarnya SE itu tidak berdiri sendiri. Melainkan melihat perkembangan penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Ia memastikan, bahwa penindakan terhadap kafe dilakukan di atas pukul 20.00 WIB. Soal teknis hukumnya, Agus Effendi menyarankan untuk menghubungi Kepala Bagian Hukum Pemkot Probolinggo, Titik Widayawati. "Agar masyarakat tidak ragu di SE itu, akan diperjelas terkait aturan di atasnya," imbuhnya saat dihubungi via telepon.

Terpisah, Titik Widayawati, menyebutkan bahwa SE itu tidak berdiri sendiri dan ada rentetan aturan di atasnya. Dimana, lanjutnya, SE itu penegasan terhadap Perwali nomor 105 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. "Perwali 105 mengacu pada Perwali 180 tahun 2020 terkait pedoman teknis," jelasnya. (ang/don)


Share to