Soal Thrifting, Kepala DKUP Kota Probolinggo: Stop Kulakan Ya

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 28 Mar 2023 12:02 WIB

Soal Thrifting, Kepala DKUP Kota Probolinggo: Stop Kulakan Ya

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati Jufri buka suara terkait kebijakan Kementerian Perdagangan RI melarang impor pakaian dan sepatu bekas di Indonesia. Fitriawati menyarankan agar para pedagang pakaian bekas (thrifting) di Kota Probolinggo bisa stop kulakan.

Larangan impor pakaian bekas ini awalnya dinyatakan Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan itu sudah ada landasannya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang larangan mengimpor barang bekas seperi pakaian.

Kepala DKUP Kota Probolinggo Fitriawati saat ditemui di sela pembukaan Bazar Ramadan di alun-alun, Senin (27/3/2023) sore mengaku belum memiliki tindakan khusus sebagai lanjutan Permendag 18 / 2021 itu. “Iya, sudah lama kan dilarangnya itu,” ujarnya.

THRIFTING: Santoso, salah satu penjual pakaian bekas di Kota Probolinggo.

Menurutnya, Pemerintah Daerah hanya bisa mengikuti apa yang menjadi wewenang Kementerian  Perdagangan. “Ya kita ikuti saja, apa yang menjadi kewenangan pusat. Kami belum rapat dengan intansi terkait,” tuturnya.

Selanjutnya, Fitriawati menyarankan agar para pedagang bisa berhenti kulakan barang atau pakaian bekas. Hal itu ia tegaskan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dari Kemendag RI. “Mungkin bisa stop kulakan ya, kan sudah ada ketentuannya dari (pemerintah, red) pusat,” katanya.

Sebelumnya, tadatodays.com lebih dulu menyerap respons pedagang pakaian bekas di Kota Probolinggo terkait larangan impor pakaian bekas. Santoso, salah seorang pedagang pakaian bekas di Kecamatan Kanigaran misalnya, merasa terancam jika ada larangan menjual pakaian bekas. 

Pria yang berjualan pakaian bekas tak jauh dari Pemakaman Ungup – Ungup itu mengaku berjualan pakaian bekas sudah menjadi tumpuannya untuk menghidupi istri dan empat anaknya. Ia pun menetapkan syarat bila sampai ada tindakan penyitaan pakaian bekas dagangannya. “Kalau mau disita dagangan saya, bayarkan dulu utang saya,” katanya saat itu. (alv/why)


Share to