Sopir dan Kernet Truk Diringkus, Tiga Kali Angkut Sepeda Motor Bodong

Alvi Warda
Thursday, 08 Jun 2023 15:26 WIB

TERSANGKA: Dari kiri, Muhammad dan Wiwin Andoko, yang diringkus Polres Probolinggo Kota. Mereka mengangkut sepeda motor bodong tujuan Lumajang.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota meringkus sopir truk Wiwin Andoko dan kernet Muhammad, Selasa (6/6/2023), sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka diringkus lantaran mengangkut 14 sepeda motor bodong dari Jakarta.
Wiwin Andoko, 36, dan Muhammad, 47, merupakan warga Lumajang. Mereka tertangkap Satuan Reskrim dan Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
MOTOR: Barang bukti 14 sepeda motor bodong dan truk pengangkut yang diamankan di markas Polres Probolinggo Kota.
Saat penangkapan, terlihat polisi mengejar truk warna kuning nopol N 8981 UZ itu. Truk itu melaju dengan cepat, begitu pula petugas kepolisian.

Pada Kamis (8/6/2023), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menunjukkan kedua tersangka tersebut, berikut 14 unit motor barang buktinya. Kedua tersangka mengenakan seragam tahanan warna oranye dan diborgol. Sedangkan kondisi sepeda motor ada yang tanpa kunci dan rusak.
AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil pemeriksaannya 14 sepeda motor itu merupakan pesanan dari warga Lumajang yang berinisial N.
”Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp 400 ribu. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,“ tambahnya.
Wiwin dan Muhammad terjerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol dan hendak mendapat untung. "Apabila membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara," kata Kapolresta. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)