Sopir Ekspedisi Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih dan Ekstasi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 13 Sep 2021 16:01 WIB

Sopir Ekspedisi Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih dan Ekstasi

TANGKAPAN BESAR: Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. Total sabu yang diamankan seberat total 0,61 kg.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres  Probolinggo Kota merilis ungkap kasus narkoba dan obat-obatan terlarang, dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 11 orang tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 8 butir, sabu seberat 0,6 kilogram. Jika dinominalkan dari barang bukti tersebut senilai Rp 500 juta.

Para tersangka itu merupakan jaringan regional. Satu tersangka pertama yang diamankan adalah Anton Pristiawan, 39, warga Dusun Krajan RT 4 RW 9, Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Pengamanan Anton, bermula dari peristiwa kecelakaan tunggal mobil ekspedisi di Jl. Abdurahman Wahid Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (8/9/2021) lalu, sekira pukul 21.30 WIB. Mobil ekspedisi tersebut dikendarai oleh Anton.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota menemukan bungkusan mencurigakan di dalam mobil tersebuat. Ternyata, bungkusan itu berisi 5 plastik berisi sabu seberat 0,57 kg dan 8 butir ekstasi. Dari temuan itu, Satlantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba setempat.

Petugas Satresnarkoba pun melakukan pengembangan. Selama sepekan penyelidikan dan penyidikan, Satresnarkoba mengamankan sebanyak 10 orang pemesan sabu. Mereka diamankan dengan teknik undercoverbuy, takni dengan berpura membeli barang haram tersebut kepada tersangka di beberapa lokasi.

Saat transaksi itulah, 10 tersangka yang berasal dari Kota/Kabupaten Probolinggo langsung diringkus dan mengamankan tambahan barang bukti sabu. Dari pengamanan Anton dan 10 orang lainnya, polisi mengamankan sabu seberat total 0,61 kg. 

Tersangka itu adalah Rahman Hidayat, 34, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan; Syahroni, 29, warga Jl. Sunan Bonang, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kanigaran; M. Basyar Yulianto, 36, warga Jl. Makmur Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan; Junaedi, 31, warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Rully Kurniawan, 34, warga Jl. Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan; Adi Prasetyo, 35, warga Perum STI Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih; Samsul Arifin, 34, warga Kelurahan Sumbertaman; Yanuar Ariffulah, 24, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Dari 10 tersangka itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,32 gram dari tersangka Rully.

Lalu, dari penangkapan M. Basyar diamankan 0,64 gram sabu dan dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan temuan 3 klip sabu masing-masing berisi 1,40 gram, 1,31 gram dan 0,28 gram.

Berikutnya, dari tersangka Junaedi yang ditangkap saat sedang nyabu diamankan barang bukti 0,30 gram. Serta, penangkapan Hidayat di rumahnya diamankan 0,31 gram sabu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 11 orang tersangka tersebut berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Semeru selama 12 hari.

Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari tersangka Anton yang bermodus sebagai sopir ekspedisi dengan membawa barang bukti sabu seberat 0,57 kilogram. "Tersangka membawa barang (termasuk sabu) dari Kota Surabaya menuju Kabupaten Jember," ujarnya.

Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan ke beberapa daerah di Jawa Timur yakni antara Surabaya hingga Kabupaten Jember. "Dinominalkan sebesar setengah miliar," katanya.

Oleh karena itu, polisi terus menindaklanjuti temuan tersebut hingga penangkapan terhadap 10 orang asal Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, beberapa tersangka dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara sebagian tersangka lainnya dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Saat diwawancara oleh wartawan, Anton Pristiawan mengaku bahwa ia bekerja sebagai sopir ekspedisi di salah satu perusahaan swasta.

Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim ke Kabupaten Jember. "Saya baru pertama kali mengirim barang ini (sabu dan ekstasi)," kata Anton. (ang/don)


Share to