Sopir Mencuri Uang Majikannya untuk Beli Motor dan Senapan Angin

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 07 Aug 2022 06:00 WIB

Sopir Mencuri Uang Majikannya untuk Beli Motor dan Senapan Angin

DIPERIKSA: Sopir asal Brabe, Maron, diamankan Polsek Gading lantaran nekat mencuri uang milik majikannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang sopir bernama Jupriyanto, 37, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan Polsek Gading. Ia diringkus Kamis (4/8/2022) lalu lantaran berulang kali mencuri uang di toko majikannya, yaitu Sigit, 39, warga Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo. Dari uang curian itu,  Jupriyanto membeli sepeda motor dan beberapa barang.

Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pencurian tersebut merupakan aksi kali kelimanya di toko milik majikannya. Dari uang tersebut langsung dibelikan motor Honda CBR 150, speaker aktif merk Polytron dan senapan angin. "Semuanya kami amankan sebagai barang bukti," ucapnya, Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut Iptu Jamil, pengamanan ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa pelaku telah mencuri uang di tokonya senilai Rp 6.650.000. Saat itu pelaku bertamu ke rumah korban pada Kamis (4/8/2022).

Tak merasa curiga, korban meninggalkan pelaku ke dalam rumah. Pelaku yang sudah paham, segera memanfaatkan situasi tersebut. Pelaku mengambil kunci toko yang diletakkan di gantungan lemari di ruang tamu.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku dengan cepat menyelinap masuk ke toko korban yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 meter dari rumah korban. Korban membuka pintu toko hingga akhirnya membuka dan mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang. "Aksinya ketahuan oleh seseorang," jelasnya.

Saksi yang melihat aksi pelaku langsung melapor ke korban yang kemudian diteruskan ke Polsek Gading. Tak membutuhkan waktu lama, saat itu juga polisi langsung mengamankan pelaku beserta uang yang dicurinya.  "Untuk proses pemeriksaan kami amankan ke mapolsek," kata Iptu Jamil.

Selanjutnya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya  penjara paling lama 7 tahun. (zr/why)


Share to