Sopir Tertidur di SPBU, Barang Dicuri Pakai Tongsis

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 11 May 2022 12:58 WIB

Sopir Tertidur di SPBU, Barang Dicuri Pakai Tongsis

RILIS: Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Probolinggo dari tersangka AR, spesialis pencuri di SPBU wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - AR, seorang pria asal Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, diamankan Polres Probolinggo Kota. AR tertangkap tangan saat beraksi mencuri barang milik sopir yang sedang tertidur di SPBU Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Kasus pencurian ini dirilis Polres Probolinggo Kota pada Rabu (11/5/2022).  AR mencuri uang sebesar Rp 2,5 juta dan hp milik sopir atas nama Sutir, warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo.

Aksi AR itu tertangkap tangan oleh petugas Polsek Wonoasih yang sedang melakukan patroli. Selain itu, Sutir yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonoasih pada Kamis 28 April 2022.

AR ternyata tidak beraksi sendirian. Ia dibantu temannya yang berinisial HD. Namun, HD masih belum berhasil ditangkap. Nah, HD inilah yang melakukan aksi pencurian. Sedangkan AR menunggu di atas sepeda motor.

HD mengambil barang milik korban dengan cara yang terbilang unik. Korban tengah tertidur. HD mengambil barang milik korban menggunakan tongkat selfie atau tongsis yang diberi perekat.

Pada saat aksinya tepergok, HD kabur ke area sawah di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa HP ditemukan oleh korban dan warga.

Sedangkan AR yang menunggu di atas sepeda motor, sempat berusaha melarikan diri ke arah barat Jalan Prof. Hamka. Namun, petugas berhasil menangkap AR. Untuk pelaku HD saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo beserta dosbook, dan dompet yang disebutkan berisi uang senilai Rp 2,5 juta, namun uangnya tidak ditemukan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AR diancam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani saat melakukan rilis didampingi oleh Kasatreskrim AKP Jamal. Menurut Kapolresta, aksi pencurian yang dilakukan AR dan HD ini terbilang unik. Sebab, pelaku memang menyasar beberapa SPBU yang menyediakan rest area untuk istirahat para pengendara.

"Memang aksi kriminalitasnya hanya pencurian, tetapi yang menarik adalah tersangka spesialis di rest area SPBU di wilayah kota dan kabupaten Probolinggo," kata AKBP Wadi Sabani.

Dari kasus ini, AKBP Wadi minta masyarakat berhati-hati. Terutama apabila sedang beristirahat di area SPBU. “Jangan memberi peluang sedikitpun kepada pelaku pencurian untuk beraksi,” katanya. (mel/why)


Share to