Status Tipe B RSUD dr. Mohamad Saleh Probolinggo Tak Diakui BPJS, Sejumlah Layanan Sulit Diakses Warga

Hilal Lahan Amrullah
Wednesday, 04 Nov 2020 22:23 WIB

BEDA STATUS: Pertemuan antara Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo dengan Direksi RSUD dr. Mohamad Saleh dan pihak BPJS di Kantor DPRD Kota Probolinggo, Rabu (4/11/2020).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perbedaan klaim tipe rumah sakit antara RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo dengan BPJS Kesehatan membuat sejumlah layanan tidak bisa diakses masyarakat. Pasalnya, meski Direksi RSUD dr Mohamad Saleh mengajukan klaim rumah sakit tipe B, namun BPJS masih mencairkan klaim dengan tipe C. Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dihadiri direksi rumah sakit, BPJS dan Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo.
Akibatnya, banyak pelayanan-pelayanan di tipe B yang seharusnya bisa diakomodir, menjadi tidak bisa diakomodir. “Karena kita masih terbentur dalam ruang lingkup rumah sakit tipe C,” terang Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo Abraar HS Kuddah di hadapan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo.
Salah satu pelayan tersebut contohnya, ketika rumah sakit mau mengembangkan kateterisasi jantung. Kliniknya bisa melayani hal tersebut, namun karena terbentur dalam ruang lingkup rumah sakit tipe C, layanan menjadi tidak bisa diakses. Contoh lainnya saat rumah sakit mendatangkan Extra Corpored Shock Wave Lithotripsi (ESWL) untuk tembak batu ginjal, hal tersebut menjadi tidak bisa dilakukan. “Kemudian untuk unit dialisa sendiri, andaikata unit ini tetap dianggarkan seperti tipe B, rumah sakit harus nomboki,” tegasnya.
Dokter ahli bedah tersebut kembali menegaskan bahwa kalau RSUD dr. Mohamad Saleh bersikukuh tetap menggunakan pelayanan dengan tipe C, maka ke depan rumah sakit plat merah tersebut lambat laun kehilangan pelayanan-pelayanan tipe B yang bisa dilakukan di rumah sakit ini.

“Okelah pemkot bisa me-nomboki misalnya bisa membantu, itu tidak ada masalah. Tetapi bentuk pelayanan kita tidak diakui, kita tidak bisa mengklaim ke-BPJS. Artinya masyarakat telah dirugikan. Tadinya dia bisa berobat di RSUD dr Mohamad Saleh, karena tidak diakui oleh operator dalam hal ini adalah BPJS, harus kita rujuk ke Surabaya atau ke Malang,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2019 lalu, RSUD dr. Mohamad Saleh adalah rumah sakit tipe B Paripurna. Pada Bulan Agustus 2019, status ini direview oleh Kemenkes RI dan turun menjadi tipe C. Setelah satu bulan diberikan review, BPJS turun dan menganggap tipe C. “Kita berproses memperbaiki. Bulan Juli kita dinyatakan tipe C oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dibantu visitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, kembali ke tipe B, waktu itu memakai dasar PP nomor 56,” jelasnya.
Pada Agustus 2020, RSUD dr, Mohamad Saleh mendapat SK rumah sakit pendidikan tipe B dari Kemenkes RI berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 3. Sedangkan BPJS kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim tidak menggunakan PMK nomor 3. “Maka kita mengikuti aturan PP nomor 56. Tetapi kita juga mempersiapkan juga aturan PMK nomor 3. Jadi kita berjalan dua, mengikuti aturan PP 56 juga PMK nomor 3, itu berjalan,” terangnya.
Karena itu, dr Abrar menyatakan kebingungannya perihal perbedaan dasar aturan yang dipakai oleh lembaga yang kedudukannya kebih tinggi itu. "Nanti bulan depan berubah lagi. Terus kapan kita bisa melayani masyrakat ini sesuai kelas tipe B. Kami tadi duduk berdiskusi dengan BPJS,minta bantuan anggota dewan, langkah apa yang harus kami tempuh supaya tidak berubah terus agar segera dapat melayani masyarakat Kota Probolinggo. Pelayanan yang dipakai itu tipe B tapi dibayar dengan tipe C,” jelasnya. (hla/hvn)

Share to
 (lp).jpg)