Suami-Istri asal Wonoasih Bobol J&T, Sikat iPhone dan Uang

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 30 Jan 2023 15:21 WIB

Suami-Istri asal Wonoasih Bobol J&T, Sikat iPhone dan Uang

DIBOBOL: Kantor ekspedisi J&T di Kecamatan Sumberasih yang dibobol pasangan suami istri, saat sedang diolah TKP petugas Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - M. Sultan dan Kholifah, sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, diringkus petugas Polres Probolinggo Kota, Minggu (29/1/2023). Mereka ditangkap karena telah membobol atap kantor ekspedisi J&T di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin (23/1/2023) lalu.

Kantor ekspedisi itu berada di Jl Raya Sukapura, Dusun Asem Lurus, Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih. Pembobolan ini baru diketahui pada Selasa (24/1/2023) pagi oleh salah satu karyawan  berinisial AW.

Dalam dokumentasi Polresta, kantor ekspedisi tersebut terlihat berantakan. Bahkan runtuhan genteng, batu bata dan semennya, berserakan di lantai.

Lalu dari penyelidikan Polresta, pasutri itu mencuri paket berisi satu unit hape milik kustomer dan uang sebesar Rp 500 ribu. Rupanya, tak hanya sekali pasutri itu beraksi. Mereka juga pernah beraksi pada 25 Desember 2022 di kantor yang sama, dan mencuri uang sebesar Rp 60 juta.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota  AKP Jamal mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu terjadi di sekitar Indomaret Gladak Serang, Kanigaran Kota Probolinggo. "Istrinya itu sebenarnya istri siri," katanya pada Senin (30/1/2023).

Berdasarkan penyelidikan reskrim, pelaku juga mengaku pernah mencuri sepeda motor di sekitar Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

 “Kedua pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti antara lain satu buah hape I Phone tipe S 6, dua buah hape merk Vivo, sebuah modem wifi, sebuah linggis. Kemudian kami juga mengamankan 1 unit Honda PCX warna hitam nopol N2960MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,“ jelas AKP Jamal.

Dalam kasus ini, pasutri itu dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun. (alv/why)


Share to