Suami Sebut Tega Membakar Istrinya karena Diduga Selingkuh

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 30 Sep 2021 17:15 WIB

Suami Sebut Tega Membakar Istrinya karena Diduga Selingkuh

PENYESALAN: Adi Susanto, tertunduk dan menyesali perbuatannya yang membakar istri dan anaknya. Meski begitu, hukum tetap ditegakkan dan ia harus menjalani proses hukum selanjutnya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota merilis kasus seorang suami yang membakar istri dan anaknya, Kamis (30/9/2021) di Mapolres. Dalam rilis itu, diketahui bahwa latarbelakang terjadinya pembakaran itu karena si istri diduga punya selingkuhan.

Suami atau tersangka dalam kasus tersebut yaitu Adi Susanto, 31, warga Dusun Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sementara identitas istri dan anaknya yakni Siti Maimunah, 31, dan Tasya Ramadani, 13.

Dalam pers rilis sekira pukul 15.30 WIB, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pembakaran terhadap istri dan anak itu karena sang suami terbakar api cemburu. Sebab, istrinya diduga memiliki kekasih lain.

Jauhari menjelaskan, bermula saat korban berpamitan kepada suami untuk pergi mengecek kandungannya ke bidan setempat, Rabu (29/9) pagi. Tak ingin istrinya pergi sendirian, pelaku menyarankan agar ke bidan menunggu dirinya sepulang kerja. Tapi, Siti rupanya tetap ngotot ingin segera memeriksakan kandungannya.

Hal itu diketahui saat Adi pulang kerja. Sesampainya di rumahnya, ia tak melihat keberadaan istrinya. Setelah dicari, ternyata Siti Mainunah berada di rumah ibunya di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Adi pun menjemputnya.

Dan, lagi-lagi, Adi kembali tidak bertemu dengan istrinya. Menurut ibu mertuanya, Siti masih pulang ke rumahnya untuk mengambil pakaian. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kembali ke rumahnya untuk memastikan keberadaan istrinya.

Nah, saat perjalanan pulang itulah, Adi berpapasan dengan dengan Siti yang membonceng anaknya di jalan Desa Tanjungrejo dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW.

Seketika, Adi meminta Siti untuk tidak ke rumah ibunya dan kembali ke rumahnya. Namun, Siti menolak.

Penolakan membuat Adi marah dan gelap mata. Ia kemudian membeli bahan bakar jenis pertalite eceran.

Tak disangka, bahan bakar itu ternyata disiramkan ke tubuh istri dan anaknya. Adi kemudian menyalakan korek api, lalu membakar tubuh istrinya yang sudah berlumur pertalite. Tubuh Siti Mainumah langsung terbakar. Kobaran api itu juga merembet ke tubuh sang anak.

Jauhari menyebutkan bahwa pelaku sempat menolong istri dan anaknya. “Dikarenakan ada warga yang mengetahui, pelaku pergi," ujarnya. Sementara kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Grati, dan mengalami luka bakar hingga 80 persen.

Beruntung, tak lama kemudian kepolisian berhasil mengamankan Adi. Kepada penyidik, Adi mengatakan bahwa istrinya punya kekasih lain. Ia juga mengaku kerap kali cekcok dengan perempuan yang dinikahi secara siri setahun lalu itu, dan tengah hamil usia 3 bulan. “Tidak harmonis sejak sebulan lalu,” kata  Jauhari.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 44 ayat 2 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Adi Susanto, kepada wartawan mengaku menyesali tindakannya itu. "Saya membakar tidak langsung ke istri. Tapi di bagian motornya," kata Adi. (ang/don)


Share to