Syarat Mudik Ketat, Pengelola Perusahaan Otobus di Jember Sebut Bukan Solusi

Andi Saputra
Tuesday, 12 May 2020 14:06 WIB

SEPI: Kondisi loket penerimaan penumpang di Terminal Tawangalun Jember yang kosong melompong.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah perusahan otobus (PO) di terminal Tawangalun, Kabupaten Jember kembali membuka pelayanan. Hal itu menyusul kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Dalam surat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu, memang dibolehkannya Kembali moda transportasi darat digunakan untuk mudik.
Bambang Iswanto selaku kepala Perwakilan PO. Bus Rosalia mengatakan, semenjak ada kebijakan terbaru dari Kemenhub itu, pihaknya berupaya membuka pelayanan kembali sebagai langkah mengurangi defisit perusahaan. Hanya saja, belum satupun penumpang yang memanfaatkan jasa tersebut.
“Kami siapkan satu bus keberangkatan tapi dari Jember ini masih kosong,” katanya. Menurutnya, tidak adanya calon penumpang lantaran syarat yang ditetapkan Kemenhub sangat ketat.
Di antaranya, surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi.

Kemudian, hasil negatif rapid tes Covid-19 atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik Kesehatan. Selanjutnya, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah, bagi orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah.
Termasuk yang harus dipenuhi adalah identitas diri, serta harus menyertakan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, saat berada di daerah penugasan, hingga waktu kepulangan.
Syarat itu pun hanya berlaku bagi penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan, percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi yang bersifat penting. Selain itu, penumpang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Sementara keluhan beratnya syarat penumpang juga dikeluhkan oleh petugas PO Gunung Harta. Ia mengatakan syarat yang diberikan terlalu berat dan terbatas. Sehingga banyak penumpang keberatan dan memutuskan untuk tidak melakukan perjalanan.
“Itu tidak bisa diselesaikan sehari dan pasti ada biaya tambahan yang harus di penuhi. Ya mending gak naik bus,” keluhnya. (as/sp)

Share to
 (lp).jpg)