Tahap Dua, Dosen Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 02 Jul 2021 12:33 WIB

Tahap Dua, Dosen Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan Jember

TAHAP DUA: Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus kekerasan seksual RH dari Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, menyerahkan RH tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keponakannya ke Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (2/7/2021).

Sekira pukul 10.30 WIB, tim PPA Polres Jember tiba di kejari bersama RH. Tampak RH didampingi kuasa hukumnya.

Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas perkara RH tahap 2 dilakukan setelah Kejari Jember menyatakan berkas perkara RH telah lengkap atau P21. "Bersama bersama barang bukti," katanya.

RH diserahkan ke Kejari dengan sejumlah barang bukti yang selama ini dikumpulkan oleh penyidik PAA Polres Jember. Seperti, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan ahli.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto secara normatif menerangkan, pihaknya telah menerima berkas lengkap perkara kekerasan seksual dengan tersangka RH dari penyidik Polres Jember.

Agus mengatakan, tersangka RH dalam kondisi sehat dan saat ini tersangka tengah didampingi kuasa hukumnya untuk selanjutnya mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya memastikan akan segera melakukan proses penyusunan berkas penuntutan sehingga. Perkara RH segera disidangkan. "Kami punya waktu menyusun surat dakwaan, akan segera kami susun sehingga nanti segera perkara ini kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual RH pertama kali mencuat pasca RH  dilaporkan pada Senin (5/4) lalu, oleh ibu korban. Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual oleh RH pada 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. RH sendiri merupakan oknum dosen Universitas Jember (Unej) bergelar Ph.D yang sebentar lagi akan dipromosikan sebagai gur besar. (as/don)


Share to