Tak Diizinkan Bertemu Keluarganya, Tantri Mengaku Psikologisnya Terganggu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 25 Jan 2022 19:03 WIB

Tak Diizinkan Bertemu Keluarganya, Tantri Mengaku Psikologisnya Terganggu

MEMOHON: Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (kiri), telah menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke tempat penahanan di Jawa Timur. Namun, permohonanan itu tidak dikabulkan karena ia dan suaminya, Hasan Aminuddin masih menghadapi penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU.

SIDOARJO, TADATODAYS.COM - Sidang perdana kasus jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/1/2022), dimanfaatkan oleh terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari untuk mencurahkan isi hatinya. Ia mengaku terganggu psikologisnya, lantaran tidak diizinkan untuk bertemu dengan keluarganya.

Curhatan itu disampaikan perempuan yang karib disapa Tantri itu, saat mengikuti sidang perdana secara daring dari Gedung KPK di Jakarata. Sementara, kasus tersebut disidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya, di Sidoarjo. Di ruang sidang tersebut, Pengadilan Tipikor menayangkan kehadiran Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin melalui layar monitor.

Dalam kesempatan itu, Tantri memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya terkait pemindahan tempat penahanannya dari Rutan KPK Jakarta ke tempat penahanan di Jawa Timur. Alasannya, agar ia lebih dekat dengan keluarganya.

Selama masa penahanan sekitar 5 bulan, ia belum pernah bertemu dengan keluarganya. Ia hanya diperbolehkan berkomunikasi melalui panggilan seluler atau video call. "Kami memohon dengan kerendahan hati kepada majelis hakim untuk mengabulkan keinginan kami," ujarnya, dengan suara tersedu.

Tantri menyadari bahwa ia masih menjalani proses penyidikan kasus lain yang menjerat dirinya. Karenanya, ia siap memberikan keterangan dan siap koperatif selama penyidikan. "Selama kami ditahan, kami sudah koperatif," katanya.

Tak hanya Tantri, sang suami yaitu Hasan Aminuddin juga memohon hal yang sama. Ia mengatakan kalau pihaknya tidak keberatan, jika proses persidangan tidak bisa dilakukan secara tatap muka, dengan alasan SOP. "Tetapi kami mohon untuk dipindah ke rutan yang ada di Surabaya," ucapnya.

Menanggapi hal itu, ketua JPU Wawan Yunarwanto, menyampaikan kalau saat ini kedua terdakwa masih dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU. Sehingga pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak menggeser penahanan kedua terdakwa.

Wawan menjelaskan, SOP di Rutan KPK tidak memperbolehkan kunjungan langsung karena pandemi. Karena itu, setiap tahanan diberi hak untuk melakukan pertemuan secara virtual. "Semua rutan begitu, kecuali PH karena kepentingan pembelaan," ujarnya.

Nah, dari permohonan terdakwa dan JPU itu, ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi memutuskan bahwa terdakwa Tantri dan Hasan tetap ditahan di Rutan KPK. Alasannya, karena KPK masih menyidik kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang juga menyeret Tantri dan Hasan. (zr/don)


Share to