Tak Kembalikan Ponsel Temuan, Pria di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sabtu, 26 Feb 2022 21:13 WIB

Tak Kembalikan Ponsel Temuan, Pria di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

DIAMANKAN: Abdul Ghofur, 35, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran tidak mengembalikan ponsel yang ia temukan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Abdul Ghofur, 35, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi harus meraskan pengabnya dinding penjara. Hal itu lantaran ia disangka mencuri sebuah ponsel. Namun, terduga pelaku mengaku jika ponsel tersebut ia temukan di jalan. Hanya saja tak ia kembalikan.

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, pihaknya menerima laporan Achmad Chadziq Kanzulfikar, 23, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi pada 5 Februari 2022 lalu.

“Korban melapor jika HP merk Samsung A31 -nya terjatuh di jalan dekat Pondok Pesantren Blokagung,” terangnya. Sadar ponselnya terjatuh, korban langsung mencari di sekitar lokasi. Namun tidak menemukan keberadaan HP tersebut.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ditaksir, ponsel tersebut seharga sekitar Rp 3 juta. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata HP korban ditemukan di koordinat rumah Abdul Ghofur.

Polisi pun bergerak ke rumah terduga pelaku, Sabtu (26/2/2022). Ternyata, saat itu pelaku ada di dalam rumah. Sehingga Unit Reskrim Polsek Tegalsari tak kesulitan membawa pelaku. “Kita bawa ke Polsek Tegalsari beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kepada polisi, terduga pelaku membantah mencuri ponsel tersebut. Ia hanya menemukan namun tidak mengembalikan. Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi. (rl/sp)


Share to