Tak Masuk Kerja 177 Hari, Satu Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Tidak Hormat

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 26 Dec 2024 10:46 WIB

Tak Masuk Kerja 177 Hari, Satu Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Tidak Hormat

PECAT: AKBP Oki Ahadian mencoret foto DW.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satu anggota Polres Probolinggo Kota, berinisial DW dipecat tidak hormat, pada Kamis (26/12/2024) pagi. Alasannya, DW tidak masuk kerja selama 177 hari.

Pemecatan DW dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sekitar pukul 07.00 WIB. DW tidak hadir. Sehingga, petugas membawa foto diri DW dalam bingkai.

Saat prosesi upacara dilakukan, Kapolres AKBP Oki Ahadian melakukan penyilangan foto DW. Sebagai bentuk pemecatan tidak hormat terhadap DW. Foto DW pun terlihat disilang merah.

Palaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Bripka DW terbukti melangar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002 tentang pelanggaran anggota polri.

Dalam amanatnya, AKBP Oki menyampaikan bahwa institusi Kepolisian sudah memberikan hukuman kepada Bripka DW. "Ini komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian," katanya.

Absennya DW selama 177 hari, menurutnya masuk sebagai pelanggaran kode etik. Kepolisian telah beberapa kali memperingatkan DW sebelum akhirnya dipecat. “Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya, Namun situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri," ujarnya.

Ia berharap upacara ini bisa dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polres Probolinggo. “Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan.” tuturnya. (alv/why)


Share to