Tak Mau Diajak Pergi, Nasir Aniaya Abdullah dengan Pisau

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 26 Oct 2020 17:39 WIB

Tak Mau Diajak Pergi, Nasir Aniaya Abdullah dengan Pisau

DITANGKAP: Nasir (berkaus putih, diborgol) ditangkap anggota gabungan Polsek Pakuniran dan Polres Probolinggo karena terlibat kasus penganiayaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Gabungan personel Polsek Pakuniran dan Polres Probolinggo Jawa Timur berhasil mengamankan Nasir, 47. Warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu diburu karena terlibat tindak pidana penganiayaan.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com Nasir diamankan di rumah orang tuanya, pada Minggu, (25/10/2020) sekira jam 04.30 WIB.

Korban penganiayaan Nasir diketahui bernama Abdullah, 54, warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, kabupaten setempat. Kejadian bermula saat Nasir pergi ke Desa Ranon, pada Sabtu (24/10/2020) untuk bertemu dengan Abdullah. Keduanya bertemu di halaman SDN Ranon II.

Setelah berbincang-bincang cukup lama, kemudian pelaku mengajak korban pergi ke rumah kiai di daerah Kabupaten Lumajang. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi dan sakit hati.

"Lalu pelaku marah dan langsung menghunus pisau," ungkap AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo.

Dengan pisau tersebut, pelaku dengan leluasa menganiaya korban hingga tak berdaya. Alhasil korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam yang disiapkan pelaku. Aksi itu diketahui warga sekitar dan korban langsung ditolong untuk dibawa ke rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

"Info awal seperti itu. Ini masih didalami lagi. Korban langsung ke rumah sakit kemarin. Luka sabetan pisau di dada dan tangan," tandas Riski.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (zr/hvn)


Share to