Tak Pakai Masker dengan Benar, Anggota Polisi Didenda Rp 50 Ribu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 29 Sep 2020 19:44 WIB

Tak Pakai Masker dengan Benar, Anggota Polisi Didenda Rp 50 Ribu

SIDANG: Anggota polisi menjalani sidang di tempat karena melakukan pelanggaran ringan, yaitu tidak memakai masker dengan benar.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Salah seorang pejabat kepolisian yang berdinas di Polres Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia, terjaring operasi yustisi pemakaian masker.

Saat itu tim operasi menggelar razia pemakaian masker di pertigaan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (29/9/2020). Terjaringnya anggota polisi itu dibenarkan oleh Ugas Irwanto, Koordinator Pengamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 kabupaten setempat.

"Siapapun akan kita tindak jika melanggar protokol kesehatan. Ia (anggota polisi, red) melakukan pelanggaran ringan dengan menggunakan masker di dagu. Tidak digunakan dengan benar," terangnya.

Akibatnya anggota kepolisian yang berinisil YS, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ini disidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu. Ugas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengambil tindakan bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Pelanggar koperatif saat dirazia. Untuk vonis denda itu merupakan wewenang pak hakim mas. Kami tidak akan pandang bulu dan akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan," jelas Ugas.

Bersamaan dengan anggota kepolisian, juga terdapat perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang terjaring operasi yustisi pemakaian masker. Hanya saja perangkat berinisial MZ tersebut terjaring saat operasi yustisi di pertigaan Maron. Ia kedapatan tidak menggunakan masker, sehingga ia didenda sebesar Rp.150 ribu.

"Perangkat desa Kedungsari dikenakan denda uang sebesar 150 ribu" tandas pejabat yang karib di sapa Ugas ini.

Diketahui, operasi yustisi pada Selasa (29/9/2020) digelar di dua titik yang berbeda yaitu di pertigaan Pajarakan dengan 32 pelanggar. Lalu di pertigaan Maron dengan 68 pelanggar, sehingga jika di jumlah kesuluran di dua titik ini sebanyak 100 orang pelanggar. (zr/hvn)


Share to