Tak Pakai Masker di Kabupaten Proboliggo, Siap-siap Disidang dan Didenda

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 18 Sep 2020 20:52 WIB

Tak Pakai Masker di Kabupaten Proboliggo, Siap-siap Disidang dan Didenda

SIMULASI: Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo melakukan simulasi sidang yustisi bagi yang tak mengenakan masker.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo terus gencar dilakukan pemkab setempat. Salah satunya razia pemakaian masker.

Ugas Irwanto, Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (18/9/2020) mengatakan saat ini pemkab menyiapkan sanksi. Berupa denda bahkan kurungan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

Penerapan sanksi itu akan dilakukan melalui operasi yustisl dan sidang di tempat yang melibatkan beberapa elemen penegak hukum. Mulai dari Satpol PP yang berstatus sebagai PNS penyidik yang dibantu oleh Kepolisian yang akan menjadi penyidik. Kemudian jaksa yang akan menjadi penuntut umum dan hakim sebagai pemutus sanksi apa yang harus diterapkan kepada para pelanggar.

"Kita harap dendanya sama, jangan sampai di satu kecamatan itu sanksi uang dan di kecamatan lainnya sanksi sosial. Kita juga mempersamakan persepsi, kalau dia tidak mau membayar tadi disepakati pihak polres menyiapkan penitipannya. Karena minimal di aturan itu satu hari satu malam (1 x 24)," terangnya pada tadatodays.com.

Menurutnya, pemberian denda tersebut memiliki dasar hukum berupa Perbup nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Diketahui denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan maksimal Rp 200 ribu. Angka tersebut hanya angka maksimal, bisa saja pelanggar divonis dengan denda di bawahnya. Tergantung pada berat tidaknya pelanggaran.

"Denda maksimal Rp 200 ribu untuk perorangan. Artinya hakim bisa memvonis sesuai dengan kesalahan masing-masing," ucapnya.

Pelanggar juga diberi jangka waktu membayar yang cukup lama. Yaitu satu minggu. Jika dalam satu minggu pelanggar belum membayar, akan dijemput dan dikurung di tempat yang sudah disiapkan.

Operasi Yustisi itu akan dilakukan pihaknya di tempat-tempat pusat keramaian dan di jalan-jalan kecamatan dan pedesaan. "Ini kami lakukan bukan karena membenci masyarakat atau apa. Tapi semuanya semata-mata untuk kebaikan bersama, kesehatan masyarakat juga," tutup pejabat yang aktif sebagai Kepala Kesbangpol itu. (zr/hvn)


Share to