Tak Puas dengan Hasil Pilkades, Dua Mantan Cakades Datangi DPRD Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 16 Jun 2021 18:59 WIB

Tak Puas dengan Hasil Pilkades, Dua Mantan Cakades Datangi DPRD Kabupaten Probolinggo

ASPIRASI: Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo saat bertemu dengan dua mantan cakades yang kalah dalam Pilkades Serentak, 2 Mei lalu, di ruang Banggar-Banmus.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua orang calon kepala desa yang kalah saat Pilkades serentak pada 2 Mei 2021 lalu, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/6/2021).

Keduanya adalah Sawar, cakades nomor urut 3 Desa Taman Kecamatan Krucil dan Saneman, cakades yang juga nomor urut 3, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending.

Mereka datang bersama kuasanya dan beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas). Mereka menyampaikan aspirasi tentang peraturan dan kejadian pada saat pilkades berlangsung, yang dinilai merugikan keduanya.

Mustofa, selaku kuasa dari kedua calon kades tersebut mengatakan, ada tiga poin utama yang disampaikan di ruang Banggar Banmus. Pertama, aturan sah dan tidak sahnya surat suara di masing-masing TPS berbeda.

Menurut Musthofa, perbedaan itu disebabkan karena pada Perbup tentang Pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan. "Merugikan calon kades ini," katanya.

Lalu, berita acara saat pemilihan berlangsung, berapa jumlah pencoblos yang hadir dan yang tidak hadir, serta berita acara penetapan sebagai calon.

Sampai saat ini, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut. "Termasuk berita acara perolehan suara," tutur Musthofa.

Sementara, Sawar, mantan cakades Desa Betek, bercerita kalau di desanya itu ada 512 suara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum terdaftar di DPT. Termasuk adanya surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu sebelum pemilik surat suara menyalurkan hak suaranya. "Juga ada BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) yang jadi panitia," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra mengatakan kalau pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades tingkat kabupaten. "Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan," ujarnya.

Setelah ke gedung dewan, kedua calon kades tersebut bakal mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (zr/don)


Share to