Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polisi Buru Bandar di Lumajang

Syarif Hidayatullah
Friday, 17 May 2019 05:23 WIB

PENGEDAR : Muhammad Zainuri Abidin (25 tahun) bersama barang bukti pil koplo dan uang 250 ribu.
LUMAJANG-Satuan Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap pengedar pil Koplo di Lumajang. Kali ini, Polres berhasil membekuk Muhammad Zainuri Abidin (25 tahun).
Zainuri dibekuk di rumahnya di Dusun Gendongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang Kamis (16/05).
Saat ditangkap Zainuri sedang melakukan transaksi. Dari tangan pelaku Polres berhasil mengamankan 429 butir pil koplo berjenis “Y” dan uang 250 ribu.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya penangkapan pelaku membuat keluarga panik.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, mengatakan tersangka hingga saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Pihaknya, berjanji akan terus mengembangkan kasus ini sehingga Bandar diatasnya bisa ditangkap, “sesuai Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti” ujarnya. (mm/sp).
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)