Tangkap Terduga Pencuri Jaring Bawang Merah, Polsek Dringu Didemo Warga

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 23 Jul 2020 16:13 WIB

Tangkap Terduga Pencuri Jaring Bawang Merah, Polsek Dringu Didemo Warga

LURUG: Sejunlah massa yang mengaku keluarga tersangka pencurian jaring bawang mendatangi Mapolsek Dringu, Kabupaten Probolinggo dan menuntut polisi membeberkan berkas kasus tersangka.

DRINGU, TADATODAYS.COM - Sekelompok massa yang berjumlah sekitar ratusan orang, mendatangi Kantor Polsek Dringu, Kamis (23/7/2020) pukul 10.30. Mereka menuntut agar polisi membebaskan seorang warga yang ditahan atas tuduhan pencurian jaring bawang merah di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan bahwa ada keluarga dari tersangka kasus pencurian yang mempertanyakan proses hukum. Menurut pengakuan sepihak keluarga tersangka, kasus itu belum cukup bukti. Sedangkan dalam penyidikan dan fakta penyidikan polisi, kasus tersebut dinilai sudah layak, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pihaknya juga menambahkan, sebelum aksi turun ke jalan, pihak keluarga sudah mendatangi petugas beberapa kali. Polisi pun, menurut AKBP Ferdy telah memberi pengertian. "Tapi tidak masalah demo, itu hak. Yang penting dalam proses demo jangan sampai menghambat masyarakat yang lain," terang Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan.

Menurutnya proses kasus tersangka sudah sesuai prosedur. Pihak kepolisian sudah menyarankan keluarga menempuh jalur hukum lain bila ada yang di luar prosedur. "Silahkan ada salurannya, apakah mereka keberatan ada upaya paksa. Silakan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Kalau mereka melihat bahwa menurut mereka ada kesalahan prosedur dari penyidik, silahkan laporkan ke propam atas pelanggaran prosedur. Sudah kita sarankan," jelasnya.

Namun pihak keluarga memilih jalan berdemo. Pihaknya menambahkan bahwa pada kasus pencurian ini, barang buktinya sudah ada. Saksinya pun sudah ada dan korban serta pelapor juga ada. "Yang mereka minta sudah kami berikan, kita sampaikan secara umum. Mereka minta supaya detail isi berkasnya di beberkan. Itu bagian dari subtasi penyidikan, tidak bisa dibuka sembarangan, kecuali nanti di persidangan," ujarnya.

Terkait aksi yang sama akan dilakukan di Mapolres Rabu depan, pihaknya mempersilahkan. "Yang penting jangan mengganggu ketertiban masyarakat, jangan sampai anarkis," tegasnya.

Sementara berkas kasus tersebut sudah tahap satu dalam penelitian oleh pihak kejaksaan. "Kita masih menunggu. Kalau masih ada belum lengkap, segera kami lengkapi," ungkapnya.

Istri tersangka Zainal, Suryani, mengaku suaminya sudah diamankan selama 20 hari oleh pihak kepolisian setempat.  "Wong suami saya tidak mengambil, dikatakan mengambil. Tiba-tiba ditangkap, barang buktinya tiba-tiba ada di Polsek. Siapa yang menaruh barang buktinya, saya tidak tahu," terang istri tersangka Suryani, 35, warga Sumbersuko, Kecamatan Dringu.

Istri tersangka berharap, suaminya, Zainal, harus segera dibebaskan. Ia tetap meyakini suaminya tidak bersalah.

Sementara koordinator aksi, Suliman, sebagai yang mendampingi keluarga, mengungkapkan kekecewaan mengenai hasil penyelidikan oleh Polsek Dringu. Pasalnya kejadian pencurian diduga pada Januari lalu, sementara korban melapor April dan tersangka ditangkap pada Juli ini dan menurutnya tanpa barang bukti di rumahnya. "Tahu-tahu langsung menangkap, dibawa ke Polsek, dipukuli, disuruh mengaku, barang buktinya sudah ada di Polsek. BB tersebut dari mana, pihak polisi tidak bisa menjawab, katanya ada saksi yang jual," jelasnya.

Sulaiman mengatakan, ada tiga tuntutan pada demo tersebut. Yaitu Zainal dibebaskan, kedua pihak keluarga meminta penjelasan ke Kapolsek setempat. "Tapi Kapolsek tidak mau keluar, tidak tahu ada apa. Ketiga, kita menuntut agar yang memukuli Zainal dituntut," terang lelaki yang juga Ketua LSM Paskal ini. (hla/hvn)


Share to