Tantri Diberhentikan Sementara, Timbul Jalankan Tugas-Wewenang Bupati

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 30 Aug 2022 11:08 WIB

Tantri Diberhentikan Sementara, Timbul Jalankan Tugas-Wewenang Bupati

BERWENANG: Dari Plt Bupati, kini HA Timbul Prihanjoko kembali berstatus wakil bupati, tetapi sudah dapat melaksanakan tugas dan wewenang bupati Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Status Timbul Prihanjoko sebagai pelaksana teknis (plt)  bupati Probolinggo kini sudah berubah. Ia kembali menjadi wakil bupati (wabup) Probolinggo. Namun, dengan status sebagai wabup kali ini, Timbul Prihanjoko dapat melaksanakan tugas dan wewenang bupati Probolinggo.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 29 Juni 2022 lalu. Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian menjelaskan,  surat dengan nomor 131.35-1394 tahun 2022 itu berisi pemberhentian sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Meski ditetapkan pada 29 Juni 2022 lalu, SK tersebut diberlakukan surut, yakni pada 17 Januari 2022 lalu. Selain pemberhentian sementara bupati Tantri, dalam surat tersebut juga menunjuk Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo periode 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati. “Untuk wewenang seperti apa, bisa tanya ke Bagian Hukum," jelas Yulius saat dikonfirmasi tadatodays.com, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo melalui Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Adhy Catur mengatakan, status Timbul tetap sebagai Wakil Bupati Probolinggo. Hanya,  saat ini tugas dan wewenang bupati dapat dijalankan Timbul.

Catur mencontohkan, pada saat mengajukan produk hukum seperti Perbup atau Perda, sudah tidak perlu izin terlebih dulu kepada Kemendagri. Dengan catatan, bunyi produknya tetap bunyi bupati, cuma tandatangannya wakil bupati. “Kalau (status, red) Plt, masih perlu izin Kemendagri," paparnya.

Catur menjelaskan kalau hal itu merujuk pada pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diatur bahwa apabila bupati diberhentikan sementara, maka wakil bupati bisa menggantikannya.

Diketahui, Timbul Prihanjoko lebih dulu ditetapkan sebagai plt bupati menyusul penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang terlilit kasus korupsi bersama suaminya, Hasan Aminuddin. Selanjutnya, Puput Tantriana Sari telah mendapatkan vonis Pengadilan Tipikor, sehingga diberhentikan sementara oleh Kemendagri.  

Namun untuk status plt yang diperoleh Timbul pada waktu itu sesuai dengan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Saat itu bupati Probolinggo ditahan dan berhalangan sementara. Sehingga Gubernur Jatim menunjuk Plt sebagai penggantinya. "Karena kalau ditahan, dilarang melaksanakan tugas," kata Catur.

Sedangkan saat ini, SK Mendagri untuk status Wabup Timbul menggunakan pasal yang berbeda. (zr/why)


Share to