Tarif Penyeberangan Dinaikkan 11,79 Persen, Gapasdap Banyuwangi Tetap Merugi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Sabtu, 17 Sep 2022 17:25 WIB

Tarif Penyeberangan Dinaikkan 11,79 Persen, Gapasdap Banyuwangi Tetap Merugi

NAIK: Kapal penyeberangan di Banyuwangi yang mengalami kenaikan tarif, tetapi pengusaha penyeberangan mengaku masih merugi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Tarif penyeberangan di Banyuwangi sudah ditetapkan mengalami kenaikan rata-rata 11,79 persen. Ini dituangkan dalam Keputusan Kementerian Perhubungan per 19 September 2022. Namun, Gabungan Pengusaha Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Kabupaten Banyuwangi menyatakan masih merugi, dan meminta kenaikan 30 persen.

Kenaikan tarif penyeberangan ditetapkan melalui Keputusan Kementrian Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Negara. Disebutkan bahwa mulai 19 September 2022 tarif penyeberangan di 23 titik akan mengalami kenaikan rata - rata 11,79 persen.

Menyikapi keputusan itu, Ketua DPC Gapasdap Kabupaten Banyuwangi I Putu Gede Widiana mengaku pihaknya sangat. Namun tetap saja pihaknya masih merugi atas keputusan tersebut. "Hingga saat ini kami masih merugi. Bukan hanya karena ada penetapan kenaikan BBM, tapi juga pada waktu pandemi Covid-19," ujar Gede, Sabtu (17/9/2022).

Gede menyatakan, kondisi diperpeparah ketika pandemi Covid-19, ketika penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk sangat berkurang drastic. Hal itu jelas mempengaruhi pendapatan. "Kalau dihitung - hitung sudah tidak naik sejak tahun 2019. Jadi anggapannya, pemerintah terutang tahun lalu, bila dikalkulasi sekitar 30 persen lebih," jelasnya. 

Kini dengan adanya kenaikan harga BBM, menjadi hantaman yang begitu terasa dipikul para pengusaha kapal. "Kalau kebutuhan BBM naik hingga 25 persen, tentunya akan mempengaruhi operasional teknis lainya, seperti spare part, las serta lainya," jelasnya.

Menurut Gede, pemerintah kurang tanggap membaca situasi dan melihat nasib para pengusaha kapal.  Seharusnya, lanjut Gede, setelah menaikkan harga BBM, pemerintah langsung melakukan penyesuaian tarif penyeberangan kapal. "Ya kalau pemerintah menaikkan harga BBM, maka penyesuaian tarif juga tidak terlalu lama. Untuk sekarang, baru 15 hari direspons," katanya.

Gede menilai respons pemerintah seperti tebang pilih terhadap angkutan penyeberangan. Ini membuat para pengusaha kapal menjadi merugi sejak 15 hari yang lalu. "Jika BBM naik setelah satu atau dua hari, seharusnya segera direspons. Ini sampai 15 hari kita merugi. Kami merasa seperti dianak-tirikan," keluhnya. (rl/why)


Share to