Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 24 Sep 2021 19:18 WIB

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai

EDUKASI: Diskominfo Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dengan tema “Edukasi Tentang Rokok Ilegal kepada Masyarakat Kota Probolinggo Tahun 2021”. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai pada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, Diskominfo berharap masyarakat memahami regulasi mengenai rokok ilegal.

Dalam sosialisasi yang digelar di Hall Hotel Bromo Park, Kamis (23/9/2021), Diskominfo menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo. Sosialisasi mengangkat tema “Edukasi Tentang Rokok Ilegal kepada Masyarakat Kota Probolinggo Tahun 2021”.

PAPARAN: Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok B Pasaribu memberikan materi mengenai bahaya dan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Plt Kepala Diskominfo Pudjo Agung Satrio mengatakan, sosialisasi ini melibatkan stakeholder terkait. Di antaranya, lurah, lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, kelompok masyarakat, kader TP/PKK, perwakilan ketua RT/RW, pemilik warung/toko rokok, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Dengan digelarnya sosialisasi ini, kami sangat berharap masyarakat bisa saling memberikan informasi jika rokok ilegal merugikan negara. Sebab bagaimana pun juga hasil dari cukai rokok nantinya akan diperuntukkan untuk pembangunan di Kota Probolinggo,” kata Pudjo -sapaan akrabnya-.

Selain itu, mantan Camat Kademangan ini berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antara bea cukai dengan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai, khususnya rokok ilegal. Sehingga, masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

PREFENTIF: Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan berharap sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan masyarakat tentang rokok legal dan ilegal.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, melalui giat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. “Selain itu, diharapkan juga bisa meningkatkan peran masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo,” katanya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok B Pasaribu dalam paparannya menyampaikan beberapa hal. Di antaranya ketentuan cukai pada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.

Ditemui usai sosialisasi, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andri Hermawan menyampaikan, terkait dengan peredaran rokok ilegal, tercatat mulai pada tahun 2020 ada peningkatan 4 persen. Peningkatan peredaran rokok ilegal itu terjadi lantaran saat itu tingkat perekonomian anjlok dampak covid-19. Pada saat yang sama, harga rokok di pasaran naik.

“Jadi peredaran rokok ileganya naik 4 persen tahun 2020 untuk wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang,” terang pria yang akrab disapa Andri tersebut.

Tingkat perekonomian yang turun, mengakibatkan daya beli pun turun. Sementara kebutuhan masyarakat untuk tetap merokok harus terpenuhi. Sehingga masyarakat memilih membeli rokok ilegalyang harganya jauh lebih murah. “Turunnya perekonomian inilah yang membuat masyarakat perokok membeli rokok ilegal yang lebih murah,” katanya.

Karena itu, Andri mengimbau agar tokoh masyarakat juga turut berperan agar masyarakat perokok membeli rokok yang legal. Pasalnya, cukai dalam rokok legal tersebut akan kembali pada masyarakat sendiri. Salah satu contohnya mengenai program Universal Health Coverage (UHC). Diketahui, 80 persen anggaran UHC disuplai melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). (*/mel/sp)


Share to