Tenggak Miras Lalu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Kalipuro Diringkus

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Wednesday, 26 May 2021 08:18 WIB

Tenggak Miras Lalu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Kalipuro Diringkus

PERSETUBUHAN: FF, saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di hadapan awak media.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - FF, 20, pemuda warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, setubuhi anak di bawah umur yaitu M, 17.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi, setelah sebelumnya ditangkap pada Senin (17/5/2021) pekan lalu. Kasus tersebut selanjutnya dirilis pada Selasa (25/5), di mapolresta.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, awalnya korban diajak tetangganya untuk menemui mantan pacar. Dalam pertemuan tersebut korban berkenalan dengan terlapor atau FF pada Minggu (16/5).

Setelah itu, korban, FF dan temannya jalan-jalan di sekitaran kota hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Kemudian mereka menuju ke sebuah salon rambut.

Di salon tersebut, mereka menggelar pesta miras. "Hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan dengan M," kata Arman.

Hingga pukul 03.00 WIB,  korban tidak mau diajak pulang karena takut dimarahi orang tuanya. Karenanya, korban pergi ke rumah temannya.

Saat dimintai keterangan di hadapan awak media, tersangka FF mengatakan bahwa M sendiri yang minta untuk meracik dan menuangkan mirasnya. "Yang awal mencium saya pun dia,” kata FF.

Kemudian, persetubuhan tersebut terbongkar setelah orangtua M mendatangi Mapolsek Kalipuro dan melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama dua hari.

Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Kalipuro mengabarkan bahwa M sudah ditemukan dan diamankan di mapolsek.

Atas keterangan saksi-saksi, kepolisian langsung meringkus FF dan sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya sejumlah pakaian, satu kain lap dan satu sepeda motor yang dipakai tersangka saat membonceng korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (peb/don)


Share to