Teno Ajukan Cuti untuk Kampanye, Gubernur Belum Tunjuk Penjabat Walikota

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 24 Sep 2020 21:09 WIB

Teno Ajukan Cuti untuk Kampanye, Gubernur Belum Tunjuk Penjabat Walikota

DAPAT IZIN: Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo mendapat izin cuti kampanye dari Gubernur Khofifah.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dipastikan cuti selama tahapan kampanye mulai 26 September 2020. Dengan begitu, kursi Walikota sementara akan diisi Penjabat (Pj) yang ditunjuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Hanya saja, hingga kini belum ada pejabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Teno cuti. Kepala Diskominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan, surat cuti yang diajukan Teno telah turun dari gubenur.

“Mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, Pak Wali cuti di luar tanggungan negara. Suratnya sudah turun dari gubernur,” jelasnya pada tadatodays.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan catatan, ketika Raharto Teno Prasetyo mengambil cuti, maka posisi kepala daerah setempat akan kosong. Sebab Teno -sapaannya- sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota. Itu setelah Wali Kota Pasuruan Setiyono diberhentikan karena kasus korupsi.

Karena tak memiliki wakil, maka posisi Teno sebagai Plt Walikota akan ditunjuk penjabar oleh gubernur. “Belum ada namanya (penggantinya, Red) untuk pengganti Pak Wali selama cuti,” paparnya.

Terkait belum adanya penjabat yang ditunjuk, Kokoh menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. “Tidak berpengaruh. Pemerintahan berjalan seperti biasa. Karena program dan kegiatan sudah direncanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, paslon wajib menyerahkan berkas izin cuti kampanye ke KPU. Minimal hari pertama di jadwal kampanye. “Monggo disiapakan,” ujarnya. (ang/sp)


Share to