Terbaru, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 12 Oct 2021 15:04 WIB

Terbaru, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Gratifikasi

MELEBAR: KPK menemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Hasilnya, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin disangka terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan alat bukti yang cukup dalam mengembangkan kasus jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan status tersangka terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Alat bukti tersebut di antaranya hasil pemeriksaan saksi-saksi selama 3 hari di Mapolres Probolinggo Kota, terhadap 28 orang. Para saksi yang hadir telah dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari kedua tersangka.

Dari 28 saksi tersebut 6 di antaranya diperiksa pada Sabtu (9/10/2021). Keenamnya yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta, Winda Permata, Tutug Edi Utomo dan Nunik selaku Wiraswasta. Dari 6 saksi itu hanya Nunik yang merupakan wiraswasta. Sementara 5  lainnya PNS Pemkab Probolinggo.

Kemudian pada Senin (11/10), ada 11 orang saksi yang dimintai keterangan. Yakni, Hendro Purnomo selaku Perangkat Desa; H Sugito selaku mantan DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem; Hapsoro Widyonondo Sigid selaku Notaris; Pudjo Witjaksono selaku wiraswasta; Doddy Nur Baskoro selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja; Sugeng Wiyanto, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan.

Selanjutnya, Soeparwiyono selaku Sekretaris Daerah Pemkab; Winata Leo Chandra selaku pegawai Honorer Dinas PUPR; Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Pemkab; Dedy Isfandi selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab; Mariono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan.

Lalu, pada Selasa, (12/10) ada 11 orang saksi yang diperiksa. Yakni Poedji Widajani selaku Notaris; I Nyoman Agus Pradnyana selaku Notaris; Winda Permata Erianti selaku PNS Pemkab; Fenny Herawati selaku Notaris; Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab.

Kemudian, Cahyo Rachmad Dany selaku Kasi Evaluasi dan Pelaposan Bidang Jasa Kontruksi dan Peralatan Dinas PUPR Pemkab; Ugas Irwanto Kepala Bakesbangpol; Taufiq Selaku Kabid Mutasi BKD; Taufik Alami Selaku Kadishub.

Selanjutnya, Hengki Cahjo Saputra Selaku Kadis PUPR; Widya Yudyaningsih selaku Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/10) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik terus menyelidiki pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin. "Keduanya ditetapkan kasus dugaan TPK TPPU dan Gratifikasi," kata Ali Fikri.

Ali menyebutkan, para saksi yang diperiksa diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Diketahui, sebelum disangka menerima gratifikasi dan terlibat TPPU, Puput dan Hasan lebih dulu disangka menerima uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain keduanya, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 20 orang PNS. 22 tersangka telah ditahan di sejumlah tempat di Jakarta.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (30/8/2021). OTT itu dilakukan di rumah pribadi Puput dan Hasan, Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo, dan rumah pribadi mantan Camat Paiton Muhamad Ridwan, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dari OTT itu, KPK mengamankan alat bukti uang suap sebesar Rp 362 juta. (ang/don)


Share to