Terbuka Potensi Banyuwangi Tambah Dapil di Pemilu 2024

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Tuesday, 06 Sep 2022 15:04 WIB

Terbuka Potensi Banyuwangi Tambah Dapil di Pemilu 2024

PEMILU 2024: KPU Kabupaten Banyuwangi dalam persiapan menuju Pemilu 2024, menyebut ada potensi penambahan daerah pemilihan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Ada potensi penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilu 2024. Salah satu faktor pertimbangannya ialah pertambahan jumlah penduduk yang disebutkan cukup signifikan. Hanya, menurut KPU Banyuwangi, saat ini belum masuk tahapan pendapilan. 

Wacana penambahan dapil di Banyuwangi memang sedang menguat. Terlebih sudah ada partai politik (parpol) yaitu Partai Demokrat, yang secara resmi bersurat kepada KPU Banyuwangi, terkait penambahan dapil. Partai Demokrat mengusulkan penambahan dari 6 dapil menjadi 8 dapil.

Salah satu pertimbangannya, jumlah penduduk Banyuwangi dari tahun 2019 ke 2021 mengalami kenaikan 0,967 persen atau 56.143 jiwa. Hal ini dijadikan salah satu pertimbangan bahwa ada potensi penambahan jumlah pemilih baru di Bumi Blambangan.

Sementara itu, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Ari Mustofa saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) menyatakan, potensi penambahan dapil di Banyuwangi mungkin saja terjadi. Hal ini dilihat dari bertambahnya jumlah penduduk.

Peluang penambahan dapil menurut Ari fifty-fifty dibanding tidak ada penambahan dapil. Namun yang pasti, kata Ari, saat ini masih belum masuk tahapan pendapilan. "Karena kita masih belum masuk tahapan. Untuk dapil, 50 persen bisa berubah, dan 50 persen masih sama," ujarnya.

Menurut Ari, masalah dapil akan dikomunikasikan dengan parpol bila sudah masuk tahapanya.  "Nanti kalau sudah masuk tahapan pendapilan, kami akan melakukan komunikasi dengan parpol, akademisi, tokoh masyarakat. Bahkan ada masukan dari semua kalangan atau uji publik. Setelah itu baru kita laporkan hasil ke KPU RI dan memutuskan apa tetap atau berubah," ungkapnya.

Ari kemudian menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu diatur dalam UU 7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Dinyatakan di dalamnya bahwa potensi dan syarat penetapan dapil dalam Pemilu harus memenuhi berbagai syarat peraturan yang ada.

Tentang jumlah kursi, di DPRD Banyuwangi terdapat 50 kursi. Ini mengacu pada jumlah penduduk di masing - masing dapil yang ada. "Ya karena penduduk di Banyuwangi itu lebih dari satu juta dan kurang dari tiga juta, maka jatah kursinya itu 50 di DPRD Kabupaten Banyuwangi," jelasnya. (rl/why)


Share to