Terima Dana Hibah Nonpemilihan Rp 400 Juta, KPU Hanya Punya Waktu 2 Bulan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 05 Nov 2021 18:04 WIB

Terima Dana Hibah Nonpemilihan Rp 400 Juta, KPU Hanya Punya Waktu 2 Bulan

RESMI: Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menandatangani NPHD bersama Plt Kepala Bakesbangpol Budi Hariyanto. KPU dituntut menyerap anggaran ratusan juta itu dalam waktu dua bulan berjalan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - KPU Kota Probolinggo menerima dana hibah nonpemilihan dari Pemkot Probolinggo Rp 400 juta. Anggaran ratusan juta itu bersumber dari pos Perubahan APBD 2021. KPU hanya punya waktu dua bulan berjalan untuk menyerap anggaran tersebut.

Hal itu terungkap dalam penandatanganan NPHD yang dilakukan KPU dengan Bakesbangpol, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Pemberian dana hibah nonpemilihan ini, merupakan pertama kalinya diberikan pemkot setelah ada moratorium pasca Pemilu 2014.

Plt Kepala Bakesbangpol Budi Hariyanto dalam sambutannya mengatakan, selepas Pemilu Serentak 2019, KPU masih memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Seperti peningkatan kualitas pemilih, pemuktahiran pemilih, dan sosialisasi tentang pentingnya Pemilu.

Selain itu, ia menegaskan ada tiga poin yang perlu menjadi atensi KPU. Pertama, KPU berkewajiban menggunakan dana hibah itu secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kedua, mengoptimalkan penyerapan anggaran dalam waktu singkat ini, sesuai rencana kebutuhan biaya hibah. “Ketiga, KPU wajib menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan hibah pada walikota selambat-lambatnya 30 Desember 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menuturkan, pemberian dana hibah ini berangkat dari Keputusan KPU Nomor 364 Tahun 2020 dan direvisi melalui Keputusan KPU Nomor 177 Tahun 2020. KPU dapat megajukan dana hibah nonpemilihan untuk beberapa kegiatan menurut keputusan tersebut.

Menurutnya, tugas KPU tidak hanya saat Pemilu maupun Pemilihan. namun juga di luar tahapan. “Kami menyiapkan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dan sudah disiapkan rencana kebutuhan biaya. Seperti sekolah pemilu, audiensi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan ada yang perlu ditindaklanjuti secara faktual,” paparnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua PCNO ini mengungkapkan, meski berasal dari hihah daerah, pemberian ini sama persis dengan hibah pemilihan. “Tetap kita administrasikan ke DIPA APBN KPU. Juga pertangungjawabannya pada KPU provinsi dan KPU RI,” paparnya. Hudri juga memastikan bahwa waktu dua bulan cukup untuk menyerap anggaran tersebut. (ang/sp)


Share to