Terisolir 6 Bulan, Warga Sindetlami Bongkar Paksa Pagar Penutup Jalan Umum

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 04 Aug 2022 17:55 WIB

Terisolir 6 Bulan, Warga Sindetlami Bongkar Paksa Pagar Penutup Jalan Umum

DIBONGKAR: Pagar penutup akses jalan umum yang telah dibongkar warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo membongkar paksa pagar penutup akses jalan yang menuju 8 rumah di desa setempat. Peristiwa itu terjadi di Dusun Nangger RT 15 - RW 5, Kamis (4/8/2022).

Penutupan akses jalan itu dilakukan oleh salah seorang warga bernama Misbah, yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Alhasil, sejak 6 bulan terakhir, ada 8 rumah dari 25 jiwa yang terisolir akibat penutupan tersebut.

Herman, salah seorang warga, mengatakan kalau penutupan akses jalan itu dilakukan sejak Februari 2022. Dari mulai ditutup dengan tumpukan bebatuan hingga dilakukan pemagaran menggunakan gedek bambu. Akibatnya, warga sekitar terpaksa harus menggunakan jalan alternatif, yaitu menyeberangi sungai dengan jembatan bambu.

Herman mengaku tidak mengetahui pasti alasan Misbah, tetangganya yang tega melakukan hal itu. Namun ia menduga kejadian ini dilatari perbedaan pilihan saat pemilihan kepala desa (pilkades) beberapa waktu lalu. "Setelah pemilihan (pilkades) selesai, jam tiga sore itu langsung ditutup," terangnya pada tadatodays.com.

Herman mengaku sudah melakukan pengaduan ke Polres Probolinggo, dan sudah dilakukan mediasi. Mediasi yang turut melibatkan pemerintah desa juga dilakukan, namun tak kunjung mendapatkan hasil.

Misbah tetap mengklaim bahwa tanah yang diberi pagar itu merupakan tanah miliknya. Padahal sejatinya tanah tersebut merupakan akses jalan umum, dan tidak masuk dalam batas tanah Misbah. Hingga akhirnya pada Kamis (4/8) warga geram dan langsung membongkar paksa pagar tersebut.

Bahkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho, melalui sirat resmi sudah mengajukan permintaan pengukuran ke BPN. "Beberapa kali katanya mau diukur, tapi tidak pernah jadi," ucapnya.

Herman berharap sengketa ini dapat menemukan titik terang. Sehingga ia dan warga lainnya dapat menggunakan akses jalan tersebut seperti sedia kala.

Sedangkan kuasa hukum Misbah, Nanang Haryadi, saat dikonfirmasi melalui telepon, menjelaskan bahwa sengketa tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa. Saat ini pihaknya masih menunggu proses mediasi yang akan ditengahi oleh Polres Probolinggo.

Berdasar informasi yang diterimanya, proses mediasi direncanakan digelar pada Jumat (5/8/2022) di Polres Probolinggo. Karenanya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian setempat terkait waktu dimulainya proses mediasi. "Kami tunggu hasil mediasinya nanti seperti apa," katanya.

Nanang berharap proses mediasi tersebut berjalan lancar sehingga tidak ada masalah lagi dikemudian hari.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho belum berhasil dimintai penjelasan dalam masalah ini. Telepon dan pesan singkat kepadanya belum direspons. (zr/why)


Share to